Suara.com - Tentunya hampir semua orang tahu apa itu THR atau Tunjangan Hari Raya. Namun tidak semuanya paham tentang aturan dan bagaimana cara menghitung THR karyawan tetap.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada Pekerja/Buruh ataupun keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun, aturan THR Keagamaan tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut.
Ketentuan soal THR diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Para Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus ataupun lebih.
Jadi, jika Anda telah bekerja di sebuah Perusahaan selama selama lebih dari 1 (satu) tahun, maka Anda sebagai pekerja berhak mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan tetap? Berikut ini adalah penjelasan dasar pemberian THR yang perlu dipahami. Besaran THR Keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka harus diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.
Contoh Perhitungan THR Karyawan Tetap
Biasanya, seorang karyawan baru dapat dikatakan sebagai karyawan tetap jika sudah bekerja paling tidak selama 12 bulan. Perhatikan contoh perhitungan THR karyawan tetap di bawah ini.
Joko sudah tiga tahun bekerja di PT Abadi Jaya dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta, tunjangan istri dan anak Rp1 juta, dan tunjangan transportasi Rp2 juta.
Baca Juga: Buruh di Bojonegoro Mogok Kerja, THR Cuma Rp 100 Ribu, Gaji Belum Dibayar
Mengetahui informasi tersebut dan mengikuti rumus yang telah dijelaskan sebelumnya, maka THR yang berhak didapatkan Joko adalah:
- Gaji pokok: 5.000.000
- Tunjangan tetap: 1.000.000
- Tunjangan tidak tetap: 2.000.000
- Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
- Upah per bulan: (5.000.000 + 1.000.000)
- Upah per bulan: Rp 6.000.000
THR = (12 x 6.000.000) : 12 = Rp 6.000.000
Jadi, THR yang berhak didapatkan oleh Joko dari PT Abadi Jaya adalah sebesar Rp 6 juta.
Seperti itulah cara menghitung THR karyawan tetap. Jika sudah menjadi karyawan tetap seharusnya Anda mendapat THR dengan jumlah berdasarkan rumus di atas. Apabila jumlah THR yang masuk rekening berkurang atau tidak sesuai segera lapor kepada HRD perusahaan kalian.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat