Suara.com - Salah satu kewajiban yang wajib dilakukan oleh seorang Muslim adalah melaksanakan Haji, seperti yang dijelaskan dalam Rukun Islam ke lima “Naik Haji bagi Mereka yang Mampu. Namun faktanya beberapa orang masih belum tahu perbedaan haji dan umrah.
Memang kedua hal tersebut sama-sama dilakukan dengan cara mengunjungi Kota suci Makkah namun ada beberapa perbedaan baik dari tata cara maupun hukumnya. Berikut adalah ulasan yang akan membahas perbedaan haji dan umrah mari simak.
Haji
Secara bahasa Haji artinya adalah menuju atau secara sengaja sedangkan menurut istilah Haji bermakna dengan sengaja menuju atau mengunjungi tanah suci (Makkah) untuk melaksanakan ibadah berdasarkan dengan aturan yang sudah ditentukan.
Contohnya seperti tawaf, sa'I dan wukuf, perlu diperhatikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan dilakukan secara tertib. Haji adalah sebuah kewajiban bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh, mampu secara fisik dan finansial untuk bepergian. Setidaknya Haji wajib untuk dilakukan sebanyak satu kali seumur hidup.
Salah satu aturan yang sudah ditetapkan untuk melaksanakan ibadah Haji adalah dengan menunaikan Haji hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah, Ibadah Haji dalam setahun hanya dilaksanakan setahun sekali.
Oleh karena itu di Indonesia sendiri ketika seseorang ingin mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah Haji akan diminta untuk mengantri, hal ini terjadi karena saat musim Haji tiba seluruh Umat Muslim di seluruh dunia akan berkumpul di Makkah sehingga menyebabkan terbatasnya kuota jamaah Haji.
Dalam surat Al-Imran ayat 98 dijelaskan bahwa Allah mewajibkan bagi manusia untuk melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, dan dianggap berdosa bagi mereka yang mengingkari atau menghindari ibadah Haji
Baca Juga: Larangan Haji Tahun Ini? Kemungkinan Tidak Digelar Sama Sekali
Umrah
Sedangkan Umrah dijelaskan dalam syariat Islam sebagai sebuah kegiatan untuk megnunjungi Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berbeda dengan ibadah Haji, Umrah dapat dilakukan kapanpun tanpa ada batasan waktu tertentu.
Ibadah Umrah memang boleh dilaskanakan kapanpun namun ada pengecualian melaksanakan ibadah Umrah, yakni Umrah dilarang untuk dilakukan pada hari Arafah 10 Zulhijah, Hari Tasyrik 11, 12, 13 Zulhijah
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196 dijelaskan bahwa Allah memerintahkan kepada seluruh Umat Muslim untuk melaksanakan ibadah umrah dengan tujuan untuk menyempurnakan ibadah Haji. Ada beberapa pendapat yang menyatakan hukum Umrah, ada yang menyebutkan bahwa Umrah hukumnya wajib dan ada pula yang menyebutkan bahwa umrah hukumnya adalah Sunnah.
Perbedaan Haji dan Umrah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara