Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan kemarahannya kepada anak buahnya sendiri di Balai Kota dKI Jakarta, Selasa (10/5/2021). Sebab, mereka tak mau mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI.
Anies menyayangkan PNS yang tak mau mendaftar itu. Padahal, mereka telah memenuhi syarat untuk pendaftaran
"Malah ditemukan ada 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Karena itu, ia meminta agar instruksi darinya ini segera dilakukan. Sebab kebijakan tersebut dibuat demi menunjang kinerja Pemprov DKI.
"Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan," jelasnya.
Apalagi, kata Anies, instruksi adalah perintah mutlak yang wajib dijalankan. Jika tidak bisa melakukan maka tanggung jawab penerima instruksi adalah menyampaikan bahwa ini tidak bisa diikuti dan berikan alasannya.
"Ketaatan kepada pemerintah menjadi penting dan bila perintah tidak bisa dilaksanakan maka laporkan tidak bisa dilaksanakan. Tapi bukan diam berharap tidak menjadi masalah. Ini yang dikumpulkan di sini (lapangan Balkot) adalah yang bermasalah," pungkasnya.
Karena instruksi adalah tanggung jawab, maka para PNS seharusnya merasa malu tidak melakukannya.
"Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Imbauan Anies untuk Warga Jakarta yang ke Pasar Belanja Kebutuhan Lebaran
Adapun Pemprov DKI membuka seleksi terbuka sejulah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sebagai berikut:
- Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini