Suara.com - Salah satu ulama di Kota Bogor Habib Mahdi Assegaf mengungkapkan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sempat menyampaikan kepadanya untuk mencabut laporan polisi terhadap kasus swab test RS UMMI yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan oleh Habib Mahdi ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya soal adanya pernyataan saksi yang sempat melakukan pertemuan dengan Bima Arya. Pertemuan tersebut dilakukan di Balaikota Kota Bogor, Minggu 29 November 2020 lalu.
Habib Mahdi menyebut bahwa pertemuan tersebut sengaja diminta oleh pihaknya bersama dengan para ulama di wilayah Kota Bogor untuk mengklarifikasi mengapa Bima mempolisikan kasus swab test RS UMMI.
"Pada intinya disitu ada pihak walikota ada juga Satpol PP ketua Satpol PP sebagai pelapor ada pihak rumah sakit UMMI ada saya ada beberapa tokoh habaib tokoh kiai wilayah Kota Bogor. Dengan dialog yang santai bahkan saya pun berbicara tentang bagaimana islah keadaan negara. Kita mulai dari inayah itu yang saya bicara kan," kata Habib Mahdi dalam persidangan.
Mahdi menambahkan, dalam pertemuan tersebut Bima Arya sempat menyatakan akan mencabut laporan polisi terkait kasus swab test RS UMMI. Pasalnya, Mahdi bersama para ulama lainnya langsung mengklarifikasi kepada Bima.
"Intinya karena bicara itu pun hanya fokus kepada saya hanya mengklarifikasi mengapa harus melapor dan beliau menjawab habib kami insyallah akan mencabut laporan tersebut itu saja," tutur habib Mahdi.
Namun nyatanya laporan polisi tetap dilanjutkan. Sejumlah orang pun ditetapkan sebagai tersangka yakni dari mulai Habib Rizieq Shihab, menantu Rizieq Habib Hanif dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bogor Saat Lebaran, Ini Syaratnya
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gagal Cabut Laporan
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI.
Bima beralasan tak jadi cabut laporan polisi lantaran ada pernyataan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.
Awalnya Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Bahkan Bima niat tersebut dinyatakan usai dirinya melakukan pertemuan dengan habaib yang dekat dengan Rizieq.
"Bahkan tadi anda bercerita ada niat cabut laporan tapi anda cerita ada yang nyatakan dari polda tak boleh di cabut," kata Rizieq dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Laporan Roy Suryo Terhadap Tujuh Orang Masuk Babak Baru, Polisi Panggil Saksi Ahli
-
Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!
-
Tragis! Lansia di Jagakarsa Tewas Terjebak Saat Api Hanguskan Rumah Mewah
-
SAR Percepat Evakuasi Longsor Cisarua dengan Tambahan Alat Berat
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Pemerintah Siapkan Konsep Sekolah Terintegrasi: Satu Kecamatan, Satu Sekolah, Gratis dan Inklusif
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker
-
Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Pagi Mencekam di Pejaten Timur: Saat Luapan Ciliwung Nyaris Tenggelamkan Pemukiman