Suara.com - Salah satu ulama di Kota Bogor Habib Mahdi Assegaf mengungkapkan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sempat menyampaikan kepadanya untuk mencabut laporan polisi terhadap kasus swab test RS UMMI yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan oleh Habib Mahdi ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya soal adanya pernyataan saksi yang sempat melakukan pertemuan dengan Bima Arya. Pertemuan tersebut dilakukan di Balaikota Kota Bogor, Minggu 29 November 2020 lalu.
Habib Mahdi menyebut bahwa pertemuan tersebut sengaja diminta oleh pihaknya bersama dengan para ulama di wilayah Kota Bogor untuk mengklarifikasi mengapa Bima mempolisikan kasus swab test RS UMMI.
"Pada intinya disitu ada pihak walikota ada juga Satpol PP ketua Satpol PP sebagai pelapor ada pihak rumah sakit UMMI ada saya ada beberapa tokoh habaib tokoh kiai wilayah Kota Bogor. Dengan dialog yang santai bahkan saya pun berbicara tentang bagaimana islah keadaan negara. Kita mulai dari inayah itu yang saya bicara kan," kata Habib Mahdi dalam persidangan.
Mahdi menambahkan, dalam pertemuan tersebut Bima Arya sempat menyatakan akan mencabut laporan polisi terkait kasus swab test RS UMMI. Pasalnya, Mahdi bersama para ulama lainnya langsung mengklarifikasi kepada Bima.
"Intinya karena bicara itu pun hanya fokus kepada saya hanya mengklarifikasi mengapa harus melapor dan beliau menjawab habib kami insyallah akan mencabut laporan tersebut itu saja," tutur habib Mahdi.
Namun nyatanya laporan polisi tetap dilanjutkan. Sejumlah orang pun ditetapkan sebagai tersangka yakni dari mulai Habib Rizieq Shihab, menantu Rizieq Habib Hanif dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bogor Saat Lebaran, Ini Syaratnya
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gagal Cabut Laporan
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI.
Bima beralasan tak jadi cabut laporan polisi lantaran ada pernyataan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.
Awalnya Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Bahkan Bima niat tersebut dinyatakan usai dirinya melakukan pertemuan dengan habaib yang dekat dengan Rizieq.
"Bahkan tadi anda bercerita ada niat cabut laporan tapi anda cerita ada yang nyatakan dari polda tak boleh di cabut," kata Rizieq dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?