Suara.com - Salah satu ulama di Kota Bogor Habib Mahdi Assegaf mengungkapkan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sempat menyampaikan kepadanya untuk mencabut laporan polisi terhadap kasus swab test RS UMMI yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan oleh Habib Mahdi ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya soal adanya pernyataan saksi yang sempat melakukan pertemuan dengan Bima Arya. Pertemuan tersebut dilakukan di Balaikota Kota Bogor, Minggu 29 November 2020 lalu.
Habib Mahdi menyebut bahwa pertemuan tersebut sengaja diminta oleh pihaknya bersama dengan para ulama di wilayah Kota Bogor untuk mengklarifikasi mengapa Bima mempolisikan kasus swab test RS UMMI.
"Pada intinya disitu ada pihak walikota ada juga Satpol PP ketua Satpol PP sebagai pelapor ada pihak rumah sakit UMMI ada saya ada beberapa tokoh habaib tokoh kiai wilayah Kota Bogor. Dengan dialog yang santai bahkan saya pun berbicara tentang bagaimana islah keadaan negara. Kita mulai dari inayah itu yang saya bicara kan," kata Habib Mahdi dalam persidangan.
Mahdi menambahkan, dalam pertemuan tersebut Bima Arya sempat menyatakan akan mencabut laporan polisi terkait kasus swab test RS UMMI. Pasalnya, Mahdi bersama para ulama lainnya langsung mengklarifikasi kepada Bima.
"Intinya karena bicara itu pun hanya fokus kepada saya hanya mengklarifikasi mengapa harus melapor dan beliau menjawab habib kami insyallah akan mencabut laporan tersebut itu saja," tutur habib Mahdi.
Namun nyatanya laporan polisi tetap dilanjutkan. Sejumlah orang pun ditetapkan sebagai tersangka yakni dari mulai Habib Rizieq Shihab, menantu Rizieq Habib Hanif dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bogor Saat Lebaran, Ini Syaratnya
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gagal Cabut Laporan
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI.
Bima beralasan tak jadi cabut laporan polisi lantaran ada pernyataan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.
Awalnya Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Bahkan Bima niat tersebut dinyatakan usai dirinya melakukan pertemuan dengan habaib yang dekat dengan Rizieq.
"Bahkan tadi anda bercerita ada niat cabut laporan tapi anda cerita ada yang nyatakan dari polda tak boleh di cabut," kata Rizieq dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa