Suara.com - Sidang kasus suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut, saksi yang dihadirkan, ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Anton Setyo Nugroho, mengungkap PT Anugrah Bina Nuhi (PT ABN) diminta harus menyetor uang mencapai Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Dia menjelaskan, awalnya melaporkan hal tersebut kepada staf khusus Edhy Andreau Misata Pribadi terkait adanya perusahaan PT ABN yang ingin mengikuti izin ekspor benih lobster dengan ketententuan yang sudah lengkap. Pada saat itu, Anton diperbantukan untuk mengurus izin ekspor di KKP tahun 2020.
Namun, kata Anton, Andreau sempat meminta berupa dana tambahan atau partisipasi agar PT ABN mendapatkan izin ekspor. Meski kata Anton, PT. ABN sudah dinyatakan lengkap dalam proses administrasi.
"Ada tambahan semacam modal dari pengusaha untuk berpartisipasi. Jadi, pak Andreau menyampaikan hal itu umum yang terjadi," kata Anton di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).
Mendengar jawaban saksi Anton, Jaksa KPK pun menanyakan alasan Andreau meminta uang partisipasi untuk PT. ABN sebagai pemilik Sukanto Ali Winoto.
"Andreu bilang apa soal uang partisipasi ?" tanya Jaksa KPK
"Ada uang partisipasi yang menjadi kebiasaan pengusaha ekspor dalam pengurusan ini," jawab saksi Anton
Anton pun mengaku, bahwa Andreau menyebut bahwa setiap perusahaan yang ingin ikut izin ekpor memberikan uang partisipasi. Adapun uang partisipasi itu bervariasi dari Rp 3,5 miliar sampai Rp 5 miliar.
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Dikirim Ke Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor
"Pak Andreu menyampaikan ada yang Rp 3,5 miliar, dan sebagainya," kata Anton
Anton mengaku telah memberitahukan kepada Sukanto bahwa ada permintaan uang mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, kata Anton, Sukanto tak sanggup untuk memberikan uang partisipasi sebesar itu. Dia, hanya sanggup hanya Rp 2.5 miliar.
"Ya, menyampaikan kesanggupan Pak Sukanto untuk berpartisipasi Rp 2,5 miliar," kata Anton
Anton pun kembali melaporkan kepada Andreau. Hingga, Andreau tak mempermasalahkan PT ABN hanya mampu membayar sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ya, sudah nggak apa-apa (hanya Rp 2,5 miliar)," jawab Anton meniru ucapan Andreau.
Hingga akhirnya pembayaran uang Rp 2,5 miliar itu dibayar oleh PT. ABN secara bertahap dari bulan Mei sampai Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran