Suara.com - Bagaimana hukum salat Idul Fitri di rumah? Ya, masa pandemi corona memaksa sebagian besar aktivitas manusia dilakukan dari rumah. Sejumlah perusahaan menerapkan sistem bekerja dari rumah bahkan bekerja jarak jauh demi alasan kesehatan. Adaptasi kebiasaan baru juga diterapkan dalam beribadah.
Di masa jelang idul fitri pemerintah menganjurkan salat dilakukan di rumah. Larangan salat berjemaah bahkan diberlakukan di kawasan dengan penularan cukup tinggi. Salat berjemaah bisa menyebabkan kerumunan dan berpotensi dalam menularkan virus.
Kendati begitu masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya perihal salat idul fitri di rumah. Melansir NU Online, dalam situasi darurat salat idul fitri yang biasanya dilakukan di masjid, musala, atau tanah lapang bisa dialihkan ke rumah masing-masing. Jumlah jemaah pun bisa diatur menjadi lebih sedikit dengan hanya melibatkan anggota keluarga.
Situasi kritis ini merupakan uzur yang bisa melahirkan keringanan karena memang tidak ada pilihan selain keharusan untuk menjaga jarak dari kerumunan. Hukum salat idul fitri di rumah boleh dilakukan seperti dalam kitab Imam An-Nawai bahwa yang dimaksud uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya.
Uzur pembatasan sosial (social distancing) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dapat ditarik ke dalam cakupan “uzur lainnya” pada keterangan Imam An-Nawawi.
Hal ini sejalan dengan kewajiban umat muslim untuk melindungi diri. Dalam surat Al-Maidah ayat 32 dijelaskan bahwa barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia seolah dia memberi hidup kepada semua manusia.
Di samping itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa salat idul fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Masyarakat juga perlu mengingat bahwa tidak melakukan salat berjemaah untuk menghindari kerumunan merupakan tindakan pencegahan agar tidak menyebarkan virus corona. Semoga pandemi corona segera berakhir.
Baca Juga: Selamat Idul Fitri 1442 Hijriah
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Update Penetapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Ada Koreksi Terbaru
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
-
Presiden Prabowo Salat Iduladha di Masjid Istiqlal Ditemani Sejumlah Awak Kabinet Merah Putih
-
Salat Idul Adha Takbir Berapa Kali? Simak Rukun dan Tata Cara Pelaksanaanya
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?