Suara.com - Pakar ekonomi Faisal Basri ikut mengomentari polemik Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lain yang diminta menyerahkan tugas karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Faisal Basri mengatakan, kabar 75 pegawai KPK dinonaktifkan tersebut menunjukkan bahwa rezim sekarang sudah bangkrut secara moral.
Hal itu ditulis oleh Faisal Basri melalui akun Twitter miliknya, @faisalbasri pada Selasa (11/4/2021).
"Rezim ini secara moral sudah bangkrut," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
Tidak hanya itu, Faisal Basri juga menyebut amanat reformasi sudah kandas sehingga harus dilawan.
"Hanya ada satu kata, LAWAN. Jika kita semua, rakyat biasa, diam saja. Rezim ini akan kian semena-mena," tukasnya.
Faisal Basri dalam utasnya mengajak masyarakat untuk melawan korupsi, kolusi, dan menggembosi para oligark.
Dia mengungkapkan ada beberapa cara yang bisa diterapkan untuk ikut melawan korupsi, kolusi, dan oligarki tersebut.
"Jangan beli saham perusahaan yang dikuasai oligark dan sarat dengan praktik KKN. Kalau masih punya saham mereka: jual segera," tegasnya.
Baca Juga: Viral Warga Semangati Pemudik di Jalan, Bak Pejuang Pulang dari Perang
"Kita boikot bank-bank BUMN maupun non-BUMN yang masih dan akan terus membiayai perusahaan para oligark, terutama perusahaan tambang batu bara yang sangat tidak ramah lingkungan. Saya akan mulai dari diri saya sendiri dengan menarik seluruh uang yang ada di bank-bank itu," sambung Faisal Basri.
Menurut ekonom senior itu, perlawanan harus digencarkan sampai Presiden Jokowi melakukan tindakan penyelamatan KPK.
"Saya sudah mulai menarik seluruh saldo yang bisa ditarik di satu bak BUMN. Dua bank BUMN lagi menyusul," kata Faisal Basri menandasi.
Sebelumnya, isu puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya terjawab.
Memang benar, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT