Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum selama masa libur lebaran. Hal ini dilakukan demi menekan mobilitas warga.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 190 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
SK tersebut mengatur pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas. Regulasi ini berlaku bagi semua jenis transportasi umum.
Lalu dalam surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo itu, diatur angkutan seperti Transjakarta, angkutan umum reguler, serta Moda Raya Terpadu (MRT) dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Namun khusus untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) diperbolehkan beroperasi mulai pukul 5.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Sementara itu, angkutan perairan diizinkan beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB, AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta hanya beroperasi pukul 21.30 WIB hingga 23.00 WIB.
"Untuk KRL Jabodetabek beroperasi sesuai dengan pola operasional yang diterapkan KRL," ujar Syafrin dalam suratnya, dikutip Rabu (12/5/2021).
Syafrin juga mengatur soal perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi di tengah Pandemi Covid-19.
Misalnya, operator transportasi wajib menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, serta melakukan kegiatan disinfeksi sebelum dan sesudah beroperasi.
Baca Juga: Mulai 12-14 Mei 2021, MRT Jakarta Beroperasi Pukul 06.00-21.00 WIB
"Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital
-
Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC