Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum selama masa libur lebaran. Hal ini dilakukan demi menekan mobilitas warga.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 190 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
SK tersebut mengatur pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas. Regulasi ini berlaku bagi semua jenis transportasi umum.
Lalu dalam surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo itu, diatur angkutan seperti Transjakarta, angkutan umum reguler, serta Moda Raya Terpadu (MRT) dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Namun khusus untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) diperbolehkan beroperasi mulai pukul 5.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Sementara itu, angkutan perairan diizinkan beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB, AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta hanya beroperasi pukul 21.30 WIB hingga 23.00 WIB.
"Untuk KRL Jabodetabek beroperasi sesuai dengan pola operasional yang diterapkan KRL," ujar Syafrin dalam suratnya, dikutip Rabu (12/5/2021).
Syafrin juga mengatur soal perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi di tengah Pandemi Covid-19.
Misalnya, operator transportasi wajib menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, serta melakukan kegiatan disinfeksi sebelum dan sesudah beroperasi.
Baca Juga: Mulai 12-14 Mei 2021, MRT Jakarta Beroperasi Pukul 06.00-21.00 WIB
"Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta