Suara.com - Bagaimana Bila Tertinggal Rakaat Pertama Salat Idul Fitri? Begini anjurannya sesuai Hadist.
Umat muslim seluruh dunia disyariatkan menjalankan ibadah salat Idul Fitri secara berjamaah. Oleh karenanya, umat muslim harus bergegas berangkat ke masjid untuk salat Idul Fitri berbarengan dengan jamaah lainnya.
Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi.
"Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju sholat. Namun tetaplah tenang dan khusyuk' menuju salat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari Muslim).
Bagaimana bila tertinggal rakaat pertama salat Idul Fitri?
Namun, bagaimana bila tertinggal rakaat pertama salat Idul Fitri? Simak beberapa penjelasan terkait aturan bila tertinggal rakaat pertama salat Idul Fitri. Dilansir dari berbagai sumber, bila tertinggal salat Idul Fitri rakaat pertama wajib untuk melakukan takbiratul ihram lalu mengikuti imam. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, yang berbunyi:
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila kalian datang melakukan shalat dalam keadaan kami sedang bersujud maka sujudlah dan janganlah kalian hitung itu (sebagai raka’at-red). Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ berarti dia telah mendapatkan satu rakaat. [HR. Abu Dâwûd, no. 893 dan hadits ini dinyatakan sebagai hadits hasan oleh al-Albâni], dikutip dari laman https://almanhaj.or.id/.
Akan tetapi, salat Idul Fitri memiliki rukun yang berbeda dengan salat lainnya.
Menurut Imam Nawawi, bila makmum mendapati satu rakaat bersama imam, maka ia wajib mengerjakan rakaat tersebut dengan lima takbir sebagai awal salatnya.
Baca Juga: Terlambat Salat Idul Fitri, Apa yang Harus Saya Lakukan?
Setelah imam selesai salat, makmum langsung berdiri menambah rakaat yang terlewat, rakaat itu dihitung dengan rakaat kedua dengan lima takbir sebelum membaca Al Fatihah.
Sebagaimana diketahui, dalam salat Idul Fitri terdapat dua takbir.
Takbir pertama ialah takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
Takbir kedua ialah takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid sejumlah 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua dengan hukumnya sunnah.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 355, yang berbunyi:
“Sebelum membaca Surat Al-Fatihah, ia bertakbir sebanyak tujuh kali dengan hitungan yakin yang berbarengan dengan mengangkat kedua tangan; (7 takbir ini) tepatnya (dilakukan) di antara doa iftitah dan ta‘wudz Al-Fatihah. Di rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali,”, dilansir dari laman islam.nu.or.id.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Update Penetapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Ada Koreksi Terbaru
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
-
Presiden Prabowo Salat Iduladha di Masjid Istiqlal Ditemani Sejumlah Awak Kabinet Merah Putih
-
Salat Idul Adha Takbir Berapa Kali? Simak Rukun dan Tata Cara Pelaksanaanya
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu