Suara.com - Setelah bulan Ramadhan berakhir, bulan Syawal tiba. Namun jangan khawatir karena di bulan Syawal terdapat satu amal ibadah yang memiliki pahala dan keutamaan luar biasa, yakni ibadah sunnah puasa Syawal selama 6 hari. Bagaimana hukum puasa syawal dan keutamaannya?
Hukum Puasa Syawal
Puasa Syawal dilaksanakan selama 6 hari di bulan Syawal. Puasa Syawal dapat dikerjakan kapan saja selama bulan Syawal kecuali pada tanggal 1 Syawal yang diharamkan untuk puasa sebagai hari raya Idul Fitri.
Hukum puasa Syawal boleh dikerjakan sebelum Anda mengqadha puasa Ramadhan yang sifatnya wajib. Karena mengqadha puasa secara hukum bisa dikerjakan di luar bulan Ramadhan.
Perlu diketahui bahwa puasa Syawal bisa dikerjakan 6 hari berturut-turut atau tidak.
Meskipun hukum pelaksanaan puasa Syawal itu sunnah, namun puasa Syawal ini memiliki keutamaan yang luar biasa. Keutamaannya yaitu mendapat pahala puasa selama setahun penuh setelah puasa Ramadhan. Berikut ini dalil sahih yang mengulas keutamaan puasa Syawal:
"Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama 6 (enam) hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun." (HR. Muslim no. 1164).
Selain memperoleh pahala puasa setahun penuh, keutamaan lain puasa Syawal yang dilansir dari muslim.or.id di antara lain:
Baca Juga: 4 Amalan Sunnah Sebelum Salat Idul Fitri yang Dianjurkan
Puasa Syawal menyempurnakan kekurangan saat menjalankan puasa Ramadhan. Karena di hari kiamat kelak, ibadah-ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah-ibadah sunnah yang dikerjakan.
Ketika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberikan petunjuk pada hambaNya untuk melakukan amalan selanjutnya. Mampu melaksanakan ibadah puasa Syawal selama 6 hari menunjukkan bahwa Allah SWT menerima semua ibadah yang dilakukan selama Ramadhan.
Selain itu, puasa Syawal merupakan salah satu bentuk syukur karena pada bulan Ramadhan Allah melimpahkan pahala dan ampunan. Orang-orang yang berpuasa Ramadhan akan disempurnakan pahalanya saat Idul Fitri dan kembali suci bersih hatinya.
Demikian hukum puasa Syawal dan keutamaannya yang perlu diketahui. Marilah berlomba-lomba dalam mengamalkan kebaikan! Semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan