Suara.com - Sebuah keteladanan yang patut diacungi jempol. Pagi itu, tepat pukul 10.00 WIB, Taryan, 52 tahun, menginjakkan kakinya di Pool Bus Budiman, Tasikmalaya, Jawa Barat. Setelah menempuh perjalanan 100 kilometer lebih dari kota Bandung asalnya, Taryan masih harus melanjutkan perjalanan menuju Desa Cibanteng, Kecamatan Parungponteng untuk merespons kasus pemasungan di daerah tersebut.
Sejak tahun 2014, Taryan disibukkan dengan kegiatannya sebagai Ketua Yayasan Belajar Bersama yang bergerak di bidang sosial dalam penangangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), baik yang mengalami pemasungan maupun yang ditelantarkan.
“Saya mengurus pasien ODGJ dari yang tidak memiliki jaminan kesehatan, lobi dengan pihak rumah sakit maupun edukasi dengan pihak desa dan keluarga,” ujarnya, saat ditemui di Desa Cibanteng
Penanganan ODGJ, menurut Taryan, memerlukan tindakan yang sangat serius dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Mulai dari visitasi dan pembinaan keluarga pasien, lingkungan sekitar, maupun pasca keluar dari rumah sakit jiwa ataupun Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) milik Kementerian Sosial RI (Kemensos).
Pelayanan Taryan di bidang sosial penanganan ODGJ bermula saat ia dan istri menonton berita di televisi terkait adanya puluhan warga di sebuh desa yang mengalami gangguan jiwa. Saat itu, hatinya tergerak dan langsung melakukan visitasi ke desa tersebut. Saat itulah pelayanan sosial Taryan dimulai.
Taryan mengatakan, ia selalu merespons dan bergerak cepat setiap ada laporan kasus ODGJ yang dia terima. Hal ini merupakan prinsip dasar yang diterapkan pada yayasan sosial miliknya.
“Atas dasar kemanusiaan, mau tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada biaya maupun prosedur ke rumah sakitnya rumit, yang penting pasien bisa dievakuasi dulu. Tidak tega melihat manusia sampai dipasung begitu” imbuhnya.
Tak jarang, Taryan harus menjual barang pribadi miliknya untuk menambah dana guna evakuasi pasien. Respons cepat terhadap kasus pemasungan terhadap ODGJ, tentunya memiliki permasalahannya sendiri.
Salah satu faktor yang paling sering ditemui di lapangan adalah adanya halangan dari pihak keluarga yang memang tidak mau terpisah dari anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa, bilamana harus dipindahkan ke lokasi perawatan.
Baca Juga: Bantah Terima Suap Bansos, Dirjen Kemensos: Saya Cuma Dibayar Cincin Akik
Peran dari berbagai sektor sangat penting dalam memberikan edukasi kepada pihak keluarga, terkait proses perawatan ODGJ.
Sementara itu, Ujang Sukmana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Parungponteng mengatakan, proses evakuasi pasien ODGJ acapkali tidak mendapat restu dari pihak keluarga,karema lokasi perawatan yang dirasa jauh oleh pihak keluarga
“Seperti yang kita hadapi sekarang ini, proses evakuasi terhadap pasien gangguan jiwa di Desa Cibanteng yang dipasung, tidak diperbolehkan oleh pihak keluarga. Padahal sudah jelas ada Undang-Undang yang mengatakan tidak lagi boleh ada pemasungan,” katanya.
Mengacu pada UU No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pasal 86, pihak-pihak yang melakukan pemasungan maupun penelantaran terhadap ODGJ, dapat dikenakan hukum pidana. Oleh karena itu, perlu pendekatan edukasi yang humanis kepada keluarga pasien sehingga dapat dilakukan perawatan yang layak kepada pasien.
Tujuh tahun perjalanannya di bidang sosial, Taryan Kerap melakukan koordinasi dengan Kemensos terkait proses evakuasi dan perawatan ODGJ. BRSPDM Phala Martha, salah satu Balai Rehabilitasi milik Kemensos di Sukabumi, Jabar, seringkali menjadi tempat rujukan bagi pasien yang ditangani oleh Yayasan Belajar Bersama.
Kemensos sendiri berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas memilik peran dan fungsi untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan/perawatan sosial, terapi dan dukungan keluarga bagi penyandang disabilitas mental.
Sebelum meninggalkan Desa Cibanteng untuk respons kasus selanjutnya, Taryan menyampaikan mimpinya untuk suatu saat nanti memiliki Panti Sosial miliknya sendiri yang dapat menangani berbagai permasalahan sosial, terutama memberikan perawatan bagi orang-orang dengan gangguan jiwa.
Berita Terkait
-
Perkuat SDM, Kemensos Konsisten Lakukan Reformasi Birokrasi
-
Kemensos Santuni 12 Ahli Waris Korban Longsor di Tapanuli Selatan
-
Hadir di Tengah Masyarakat, Mensos Kunjungi Korban Longsor di Solok
-
Antisipasi Bencana, Mensos Risma Pastikan Kesiapan Makanan dan Peralatan
-
Pastikan Layanan bagi Disabilitas Berjalan Baik, Mensos Kunjungi Palembang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas
-
Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!
-
Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri
-
Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji