- Aktivitas PT TMS di Sangihe berlanjut meskipun MA membatalkan izin lingkungan dan produksi perusahaan tersebut.
- Konsesi tambang PT TMS seluas 736 km² melanggar UU tentang pulau kecil karena luas Pulau Sangihe di bawah 2.000 km².
- Operasional tambang menimbulkan dampak lingkungan serius meliputi deforestasi, kekeringan air, serta pencemaran laut oleh merkuri dan sianida.
Suara.com - Aktivitas pertambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) terus menuai kontroversi tajam.
Meski warga telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA), operasional tambang di lapangan dilaporkan tetap berjalan, memicu kekhawatiran akan terjadinya berbagai konflik di wilayah perbatasan Indonesia.
Kasus ini bermula dari Kontrak Karya (KK) tahun 1997 yang dipegang oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Perusahaan ini merupakan entitas Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kepemilikan saham mayoritas 70 persen yang dikuasai oleh perusahaan asal Kanada, Baru Gold Corporation.
Titik api konflik meletus karena wilayah konsesi tambang mencakup hampir setengah dari luas Pulau Sangihe, yakni 736 km². Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau dengan luas di bawah 2.000 km² dilarang keras untuk dieksploitasi pertambangan.
Dalam sebuah diskusi publik, pengacara publik sekaligus diaspora Sangihe, Kanti W. Janis, mengungkapkan bahwa kondisi di Sangihe saat ini sangat memprihatinkan. Ia menyebut situasi di lapangan menunjukkan adanya pembangkangan hukum yang vulgar.
“Jadi itu sebenarnya mereka melakukan pelanggaran hukum dengan begitu vulgar. Yang saya enggak paham tuh, kok bisa begitu nekat,” jelas Kanti.
Warga Sangihe sebenarnya telah meraih kemenangan krusial melalui jalur litigasi. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan dua izin utama, yakni izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM.
“Itu warga sudah menang dua-duanya sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Tetapi di lapangan ya dibiarkan saja, terus operasi tambangnya di-backup dengan polisi,” ungkap Kanti.
Menurut Kanti, keterlibatan aparat dalam mengamankan tambang yang izinnya telah dicabut menjadi persoalan serius.
Baca Juga: Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
Alih-alih menegakkan putusan MA dengan menangkap penambang ilegal, aparat justru dilaporkan menjaga masuknya alat-alat berat milik perusahaan.
“Iya, mereka melawan hukum. Harusnya kan polisi di situ bisa menangkap orang-orang yang terus-menerus melakukan operasi tambang, bukannya mengamankan perusahaan tambang ini untuk memasukkan alat-alat berat,” ujarnya.
Selain tekanan akibat aktivitas pertambangan yang terus berlanjut, dampak lingkungan kini mulai dirasakan secara nyata oleh warga Sangihe.
Kanti menyebutkan bahwa penggundulan hutan (deforestasi) telah mencapai puluhan hektare, sumber-sumber air bersih mulai mengering, serta limbah kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mulai mencemari laut.
“Dan ikan-ikannya sudah, sumber alamnya sudah. Itu kan bukan cuma ikannya saja yang keracunan, tapi lautnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang yang dilakukan dengan metode peledakan dinamit telah merusak lingkungan secara serius.
Berbagai bahan kimia berbahaya, mulai dari bahan peledak, merkuri, sianida, hingga arsenik, digunakan dalam proses penambangan. Zat-zat tersebut meracuni sumber air dan menyebabkan pencemaran laut.
Dampak kerusakan lingkungan ini bahkan telah menimbulkan korban. Kanti menuturkan adanya satu keluarga yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi hasil laut yang biasa mereka tangkap sendiri.
“Nah itu sudah satu keluarga keracunan. Airnya sudah semakin kering karena tambang ini kan sangat menyerap air dalam jumlah besar. Ada prosesnya untuk pemurnian emas, dan juga butuh bahan-bahan kimia. Saya ke sana lihat kolam sianidanya yang masih terbuka, baunya sangat menyengat,” ucapnya.
Kanti W. Janis menegaskan bahwa jika supremasi hukum tidak segera ditegakkan oleh Presiden dan Kapolri, Sangihe berpotensi menjadi contoh buruk di mana kedaulatan negara kalah oleh broker saham internasional.
Ia berharap Presiden RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan menegakkan supremasi hukum.
“Saya masih berharap sekali, saya masih percaya presiden dan juga Kapolri. Saya masih percaya mereka mau Indonesia baik-baik saja dan percaya pada supremasi hukum. Hukum ini supaya menjadi supremasi perlu ditegakkan, kalau enggak ya jadi hukum rimba,” ujarnya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI