Suara.com - Abdussamad, terdakwa kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021). Dalam persidangan kali ini, jaksa M. Taufik menghadirkan beberapa saksi.
Salah satu fakta persidangan yang terungkap, Abdussamad pernah menginap di Hotel Harris selama empat bulan, dari November 2020 sampai Maret 2021, dan menunggak pembayaran hingga Rp27 juta.
Manajemen hotel sudah berupaya menagih pembayaran sewa hotel dan setiap kali ditagih Abdussamad berkelit.
"Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” ujar Direktur Sales Marketing Hotel Harris Yeni Krisnawati dalam laporan Beritajatim.com.
“Tiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel tersebut bisa ditutup.”
Empat saksi lainnya yang dihadirkan jaksa yaitu Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi. Mereka pernah dijanjikan akan dijadikan jaksa. Kemudian Kasubsie Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Chandra Anggara dan driver Abdussamad bernama Bagas.
Deni mengatakan kenal dengan terdakwa Abdussamad dari (almarhum) ayahnya Joyo Santoso.
“Saya dikenalkan oleh almarhum ayah. Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes pegawai negeri sipil di Kejari Surabaya. Tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar 250 juta kepada Abdussamad,” kata Deni.
Saksi Dandi mengatakan dulu diiming-imingi Abdussamad bisa lulus tes PNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas
“Waktu itu saya memang lagi tes PNS di Kemenkum HAM, terus dikenalkan oleh ayahnya Mas Deni. Katanya terdakwa mau bantu. Tapi oleh terdakwa saya diminta bayar 500 juta,” kata Dandi.
Dalam kesaksian, Chandra Anggara mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap Abdussamad.
“Saat itu kami menerima informasi, bahwa pihak Polsek Sukomanunggal mendapat laporan dari manajemen Hotel Harris. Bahwa ada tamu yang mengaku sebagai jaksa, yang menunggak pembayaran,” kata Chandra.
“Setelah kami melakukan pengecekan di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar sebagai jaksa di kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari. Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain."
Setelah mengetahui posisi terdakwa, petugas menangkapnya. Saat ditangkap, Abdussamad sedang bersama istri. Petugas juga mengamankan kartu anggota dan seragam jaksa serta tongkat komando yang biasa dipakai untuk menakut-nakuti.
Sementara mantan sopir Abdussamad, Bagas, di hadapan majelis hakim menceritakan bagaimana mengenal terdakwa.
"Saya kenal terdakwa saat saya kerja di hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan saya kerja sebagai sopir sekaligus ajudannya.”
Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada Abdussamad.
“Beliau (terdakwa) mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri, dan saya dijadikan supir sekaligus ajudannya. Jadi saya tertarik,” kata Bagas.
“Selama saya jadi supirnya, saya hanya mengantarkan istrinya kerja. Tapi terdakwa hanya di hotel saja, tidak pernah ke kantor. Saya juga tidak berani tanya,” katanya.
Abdussamad mengikuti persidangan secara daring dari kantor polisi Surabaya. Dia hanya membantah keterangan Dandi yang menyebutkan telah menyetorkan uang 500 juta untuk bisa lolos tes PNS di Kemenkum HAM.
“Bukan lima ratus juta yang mulia. Saya hanya meminta empat ratus juta,” kata Abdussamad.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/5/21), jaksa Furkon Adi Hermawan mendakwa Abdussamad dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda.
Berita Terkait
-
Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?