Suara.com - Konflik Palestina dan Israel kembali memanas. Perang di perbatasan wialah itu menjadi sorotan dunia. Untuk memahami penyebab konflik Israel dan Palestina, Anda perlu tahu sejarah Israel terlebih dahulu.
Israel berdiri pada tanggal 14 Mei 1948, tepatnya satu hari sebelum mandat Inggris berakhir di Palestina. Berikut ini informasi lengkap mengenai sejarah Israel.
Sejarah Israel
Diketahui, pada 2 November 1917, Pemerintah Inggris menetapkan Deklarasi Balfour. Dalam deklarasi tersebut menjanjikan bahwa warga Yahudi memperoleh tanah di Palestina.
Hanya saja, kekuasaan Inggris atau Mandat Palestina ini justru diwarnai kekerasan dan kerusuhan, yang pada akhirnya dibentuk Komite Investigasi Anglo-Amerika tahun 1946.
Akibat kerusuhan tersebut, sampai akhir Maret 1948, setidaknya menewaskan 2.000 orang dan 4.000 lainnya mengalami luka-luka.
Amerika Serikat (AS) pun merekomendasikan ke Investigasi Anglo-Amerika agar 100 ribu pengungsi Yahudi di Eropa segera dipindahkan ke Palestina dan tidak ada negara Yahudi atau Arab di Palestina. Komite pun kemudian menyetujuinya.
Namun, rupanya implementasi rekomendasi ini tak mudah. Akibatnya, Partai Buruh Inggris pun berang karena Harry S Truman selaku Presiden AS kala itu mendukung imigrasi 100 ribu pengungsi Yahudi, tapi malah menolak temuan dengan komite lainnya.
Karena kondisi ini, akhirnya Inggris menyampaikan niatnya untuk menyerahkan Mandat Palestina ke PBB
Baca Juga: Sejarah Palestina: Konflik, hingga Dampaknya bagi Dunia Internasional
Membentuk Komite Khusus
Pada 15 Mei 1947, PBB akhirnya membentuk Komite Khusus untuk Palestina atau dikenal juga dengan UNSCOP. Komite tersebut terdiri dari 11 negara, yang bertugas melakukan sidang serta kunjungan ke Palestina guna melakukan investigasi.
Pada 31 Agustus 1947, UNSCOP merekomendasikan ke Sidang Umum PBB mengenai skema pembagian wilayah di Palestina pada masa transisi selama dua tahun, yang dimulai awal September 1947.
Pembagian tersebut terdiri dari negara Arab merdeka (11.000 km persegi) dan negara Yahudi (15.000 km persegi). Sedangkan Betlehem dan kota Yerusalem berada di bawah kendali PBB.
Kelompok Yahudi Menolak
Usulan mengenai pembagian yang seperti yang sudah disebutkan di atas, rupanya tidak memuaskan kelompok Yahudi maupun Arab. Kelompok Yahudi merasa kecewa karena kehilangan Yerusalem.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!