Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan untuk melakukan pemantauan kepada para pemudik yang baru pulang. Ia juga memberikan instruksi khusus kepada para Lurah.
Dalam perintahnya, Anies meminta para Lurah mengawasi pergerakan warga yang baru pulang mudik itu. Pelaksanaannya harus bekerja sama dengan tingkat RT-RW setempat.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah.
"Para lurah melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa)," ujar Anies dalam instruksi itu, dikutip Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Ingub tersebut sudah mulai berlaku sejak 15 sampai 30 Mei 2021. Salah satu pemantauan yang harus dilakukan adalah dengan memastikan pemudik yang baru pulang memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Jika tidak, mantan Mendikbud itu meminta agar mereka segera dibawa ke Puskesmas terdekat. Apabila ada kasus positif di antara para pemudik, maka Anies meminta mereka segera menjalankan isolasi mandiri.
Selain itu, masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri harus dipantau secara rutin mulai pukul 08.00-19.00 WIB. Koordinasi dengan RT dan RW juga harus dilakukan dalam mendata warga yang terinfeksi covid-19.
Selain itu, jika nantinya ditemukan ada lebih dari lima rumah yang positif Covid-19 di wilayahnya, harus dilakukan lockdown.
"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas 5 (lima) rumah/terdapat zona merah," jelasnya.
Baca Juga: Zona Merah COVID-19, Waspada Pemudik dari Sumatera ke Jakarta
Dalam pelakasanaannya, Lurah diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya demi mendata masyarakat yang menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM), aplikasi data warga, dan warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.
"Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai Instruksi Gubernur ini kepada Walikota/Bupati Kepulauan Seribu dengan tembusan Camat setiap hari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi