Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kini sudah ditetapkan sebagai teroris, dilakukan secara hati-hati oleh TNI-Polri.
Mahfud berujar saat ini pengejaran yang sedang berlangsung itu dinilai cukup berhasil. Terlebih, Mahfud mengklaim tidak ada korban jiwa dari penindakan yang dilakukan aparat kepada kelompok teroris di Papua dan Papua Barat.
"Pengejaran terhadap segelintir orang KKB sebagai pelaku teror itu dikakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil. Dengan demikian setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris, aparat keamanan itu berusaha dan cukup berhasil sekarang ini memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror," kata Mahfud dalam konferensi daring, Rabu (19/5/2021).
Mahfud mengatakan saat ini tugas pokok TNI-Polri di lapangan ialah memisahkan antara masyarakat sipil dengan teroris. Mahfud berujar aparat keamanan juga bertindak sesuai aturan perundang-undangan sehingga tidak ada yang sewenang-wenang.
"Yang dipergunakan mereka bukan kesewang-wenangan tapi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. Sehingga dia itu dianggap sebagai tindak pidana terorisme, bukan terorisme tapi tindak pidana teorrisme. Artinya itu penegakan hukum yang nanti di dalam pelaksanaannya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan pemerintah bersama aparat TNI dan Polri hanya memburu para pelaku teror atau kelompok teroris di Papua dan Papua Barat. Ia menegaskan tidak melakukan penindakan terhadap organisasi di Papua.
Mahfud berujar pelaku maupun kelompok teroris yang mereka buru itu audah berdarkan data melalui identitas nama yang telah dikantongi. Sehingga TNI dan Polri tidak secara serampangan melakukan penindakan.
"Berdasarkan hukum dan keamanan itu adalah kita akan memburu para teroris, bukan organisasi Papua. Tapi orang-orang Papua yang melakukan teror by name. Ada nama-nama, ada nama-nama yang disebut, bukan sembarang orang Papua, enggak," jata Mahfud dalam konferensi pers secara daring.
Karena keberadaan identitas tersebut, Mahfud berujar pengejaran terhadap pelaku teror dilakukan secara hati-hati tanpa menimbulkan korban jiwa di kalangan masyarakat sipil.
Baca Juga: Dituding Serang Rumah Warga dan Gereja, TNI: TPNPB-OPM Putarbalikan Fakta
"Ada nama sehingga dikatakan bahwa orang ini memang selalu melakukan teror. Dikenal oleh publik melalui berita-berita dan statement statement terbukanya," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI