Suara.com - Sejak beredarnya surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan, banyak pihak yang meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak. Apakah presiden bisa mencegah? Lalu apa tugas dan wewenang presiden?
Untuk diketahui, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru memiliki kompetensi dan prestasi dalam memberantas korupsi, di antaranya Novel Baswedan serta penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko. Untuk itu tugas dan wewenang presiden diperlukan.
Perlu diketahui bahwa Presiden di Indonesia memegang dua jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Oleh karena itu terdapat perbedaan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dengan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berikut tugas dan wewenang presiden.
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).
- Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 20 ayat 2)
- Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4).
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
- Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
- MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11b ayat 1)
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
- Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Tugas ini diatur pada (Pasal 14 ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada (Pasal 15).
Itulah tugas dan wewenang presiden, dimana di Indonesia presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Maka dari itu tugas dan wewenang presiden juga ada dua macam.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara
-
Tewas Usai Uji Nyali: Detik-Detik Tragis Perempuan Tulungagung Ambruk di Depan Rumah Hantu
-
Angkat Kisah Perempuan Melawan, My Brilliant Career Bakal Tayang 13 Agustus
-
Bukan Sekadar Chatbot, Ini Jadi "Senjata Rahasia" Soltius Indonesia di Era Konsultasi Berbasis GenAI
-
Kok Aneh? Laga Vietnam vs Singapura Gunakan VAR tapi Wasit Tak Datang ke Stadion
-
Siap-siap Uang Belanja Bengkak, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional
-
Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Kasus Apa? Blak-blakan Merasa Dikriminalisasi Polri
-
The Odyssey: Kejeniusan Christopher Nolan dalam Menerjemahkan Sebuah Epos
-
Oppo Reno16 Pro 5G Jadi Pionir MediaTek Dimensity 8550 Super di Indonesia, Apa Keunggulannya?