Suara.com - Polres Sukabumi menangkap dua warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang merupakan pelajar SD berusia 12 tahun.
Ironisnya salah satu tersangka merupakan pria yang sudah lanjut usia bernisial Su (62) dan Ro (41). Parahny lagi, kakek ini mengaku sudah merudapaksa korbannya sebanyak tujuh kali sementara Ro mengaku baru sekali.
"Kedua tersangka ini kami tangkap pada Selasa, (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB setelah ada laporan dan mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumahnya. Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari mereka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (19/5/2021).
Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Minggu, (16/5). Korban yang masih anak-anak tidak bisa melawan dan juga diancam oleh pelaku yang merupakan tetangganya. Parahnya lagi, kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut berulang kali merudapaksa korban hingga tujuh kali.
Keluarga korban yang mendapatkan informasi tersebut langsung melaporkannya kasus ini kepada pihak Polsek Surade dan langsung ditangani serta dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Personel Unit Reskrim Polsek Surade pun berhasil menangkap keduanya di rumahnya dan melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.
Lukman mengatakan kedua terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurangan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Ayah ABG Diduga Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Kecewa
Berita Terkait
-
Waspada! Pasien Covid-19 Meninggal di Sukabumi Terus Meningkat
-
Ayah ABG Diduga Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Kecewa
-
Mengenal Killing Zone, Cara yang Digunakan Polisi untuk Bungkam Geng Motor
-
Anak Kecil Auto Mewek Usai Gagal Piknik karena Kolam Renangnya Ditutup
-
Polisi Buru Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP
-
Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT
-
Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!
-
Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras
-
Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap
-
Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi