Suara.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat batal menahan tersangka korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 berinisial AP karena positif COVID-19.
"Sesuai dengan hasil swab antigen di RSUP NTB, yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (20/5/2021).
Dedi mengakui penyidik kejaksaan untuk keempat kalinya sejak penahanan dua tersangka lainnya pada pertengahan April 2021 belum dapat menahan tersangka AP yang merupakan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri.
"Jadi sudah sebulan lebih dia positif COVID-19. Itu sesuai dengan hasil tes bersangkutan yang kami terima," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mengungkap peran empat tersangka. Tiga di antaranya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.
Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek, IWW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Jagung Tahun 2017, dan LIH Direktur Pelaksana Proyek PT. Wahana Banu Sejahtera.
Karena itu, hanya tersangka dari PT. SAM, yakni AP yang hingga kini belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB.
Namun sebagai tersangka, mereka berempat telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam penanganan muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.
Baca Juga: Polisi Sita Akun TikTok Hina Palestina
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.
Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar dan dari PT. SAM Rp8,45 miliar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat adanya pemufakatan jahat para tersangka. [Antara]
Berita Terkait
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Abrasi Akibat Gelombang Tinggi Rusak Belasan Rumah Nelayan di Mataram
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Marco Bezzecchi Rebut Pole Position MotoGP Mandalika 2025
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau