Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pelecahan seksual terhadap anak yang sedang salat. Peristiwa tidak pantas itu diduga terjadi di sebuah masjid di Pangkalpinang.
Dalam video viral yang beredar di jagat dunia maya, terlihat seorang pria melecehkan seorang anak perempuan yang sedang sujud.
Komisioner KPAI, Putu Elvina, meminta agar korban mendapatkan pendampingan secara psikologis.
"Penting untuk trauma healing, makanya kita dorong pemerintah daerahnya melakukan trauma healing, perlu pendampingan bagi korbannya," kata Putu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
Putu menuturkan, hal itu harus dilakukan agar anak yang menjadi korban tidak mengamalami trauma.
"Karena nanti mereka (dikhawatirkan) akan takut ke mesjid misalnya. Nah itu, trauma healing harus dilakukan," imbuhnya.
Kemudian atas peristiwa itu, Putu mengusulkan adanya sistem perlindungan anak di dalam rumah ibadah.
"Yang kita dorong adalah adanya guideline perlindungan anak berbasis rumah ibadah," ujarnya.
Untuk menghindari hal serupa terulang kembali, Putu mengatakan selain penegakan hukum yang harus dilakukan, dibutuhkan juga upaya preventif.
Baca Juga: Pelaku Cabul Anak Perempuan di Masjid Tertangkap, Siswa SMK Hobi Film Bokep
"Tapi juga ada upaya preventif ke depan, agar rumah-rumah ibadah itu bisa kemudian membuat sesuatu kerangka pencegahan. Karenakan komunitas rumah ibadah itu berbagai usia, termasuk anak, sehingga mereka bisa merasa nyaman dan aman saat melakukan ibadah," jelas Putu.
Sebelumnya warganet dihebohkan dengan beredarnya rekaman CCTV yang diunggah chanel YouTube DIGIPOP. Dalam video itu terlihat seorang pria berkacamata dan mengenakan masker mendekati seorang anak perempuan yang sedang salat di dalam sebuah masjid.
Anak itu terlihat salat mengikuti orang dewasa yang berada di depannya. Di samping orang dewasa itu juga terlihat ada seorang anak kecil.
Namun yang mengalami pelecahan anak yang berada paling belakang. Tindakan tidak senonoh itupun terjadi saat korban sedang melakukan gerakan sujud. Dari arah belakang si pria mendekat dan langsung melakukan gerakan yang tidak pantas.
Berita Terkait
-
Profil Yudha Febrian, Mantan Pemain Timnas Kena Kasus Pelecehan
-
5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Ratu Kecantikan Kamboja
-
Kasus Rekam Cowok Sedang Mandi di Hotel Kapsul Bobobox, Pelakunya Lelaki
-
Dihukum Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Jadi Staf Dinas Pertanian
-
Aktivis Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pencabulan Dosen Unej
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka