Suara.com - Perlu diketahui, barang-barang impor dari luar negeri harus melalui pemeriksaan pintu Bea Cukai. Begini cara lacak barang impor via bea cukai.
Bagi yang hobi beli barang-barang impor dari luar negeri, tentunya sudah tidak asing lagi dengan Bea Cukai. Jadi, Bea merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk barang-barang ekspor maupun impor. Sedangkan cukai merupakan pungutan negara untuk suatu barang yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai Undang-Undang Cukai.
Sebagai pintu masuk, Bea Cukai ini memiliki fitur tracking (lacak barang kiriman) yang didatangkan dari luar negeri. Maka, dengan adanya fitur ini, kamu bisa melacak barang milikmu mulai dari tangan penjual sampai perjalanan ekspedisi.
Cara Melacak Barang Impor Via Bea Cukai
Simak berikut ini cara lacak barang impor via Bea Cukai yang harus kamu tahu.
1. Buka Situs beacukai.go.id
Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk melacak barang impor melalui bea cukai yaitu dengan membuka situs https://www.beacukai.go.id/barangkiriman
2. Masukan Nomor Tracking Paket
Setelah itu, masukkan nomor tracking/resi/AWB. Lalu, masukkan keycode, kemudian klik submit. Selanjutnya akan muncul detil proses pengiriman barang pada layar.
Baca Juga: Bea Cukai Kepri Tangkap Penyelundup 17 Kg Sabu di Pulau Burung Karimun
3. Pastikan Data Sudah Dikirim Secara Elektronik
Perlu diingat, untuk dapat dilacak, pastikan data barang sudah dikirimkan secara elektronik oleh jasa pengiriman kepada sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai.
Adapun hasil pengecekan dari fitur tersebut berupa tiga hal yaitu sebagai berikut.
• Dokumen diterima pihak Bea Cukai
Pada tahap ini, dokumen akan diterima oleh pihak Bea Cukai dari jasa pengiriman ntuk kemudian diperiksa apakah dalam urutan pengiriman barang dari luar negeri sudah benar.
• Konfirmasi kelengkapan berkas
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu