News / Nasional
Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:16 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," katanya. [Antara]

Load More