News / Nasional
Senin, 13 April 2026 | 10:48 WIB
Ilustrasi ribuan jemaah haji tawaf di Ka'bah. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Amphuri memperingatkan pemerintah pada Senin (13/4/2026) agar mengkaji matang wacana skema "war tiket haji" berbasis kompetisi cepat.
  • Organisasi tersebut khawatir sistem kompetitif akan mengabaikan hak antrean jutaan jemaah serta merusak tatanan pengelolaan dana haji.
  • Amphuri mengusulkan uji coba terbatas melalui sisa kuota atau jalur non-antrean agar tidak merugikan jemaah yang sudah menunggu.

Suara.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) angkat suara soal wacana penerapan skema “war tiket haji” yang belakangan mencuat.

Mereka mengingatkan agar ide tersebut tidak dijalankan tanpa kajian matang karena berpotensi menabrak prinsip keadilan dan kepastian dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, mengatakan organisasinya tidak menolak inovasi pemerintah untuk memperbaiki layanan haji. Namun, ia menegaskan setiap kebijakan baru harus tetap berpijak pada prinsip dasar yang melindungi hak seluruh calon jemaah.

“Gagasan ini bisa dipandang sebagai ijtihad kebijakan yang sah. Tapi harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas,” kata Zaky dalam pernyataannya, Senin (13/4/2026).

Skema “war tiket haji” sendiri merujuk pada mekanisme seleksi berbasis kecepatan atau kompetisi.

Dalam gambaran awal, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah—baik secara finansial maupun kesehatan—bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Sejumlah opsi mekanisme yang mengemuka di antaranya model first come first served alias siapa cepat dia dapat, hingga skema kompetitif yang mendekati sistem lelang. Meski begitu, pemerintah belum memaparkan secara rinci bagaimana skema ini akan dijalankan.

Amphuri menilai pendekatan tersebut menyimpan risiko serius, terutama dari sisi keadilan.

Saat ini, jutaan calon jemaah haji di Indonesia sudah lebih dulu masuk daftar tunggu dan harus menanti hingga puluhan tahun. Perubahan sistem secara tiba-tiba dinilai berpotensi mengabaikan hak mereka.

Baca Juga: Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya

Selain itu, skema berbasis kompetisi dikhawatirkan memperlebar jurang akses. Jemaah dengan kemampuan ekonomi terbatas berisiko tersingkir karena tidak mampu bersaing secara finansial. Amphuri memperkirakan biaya haji reguler tanpa subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan bisa mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta atau bahkan lebih.

Sorotan juga diarahkan pada dampak kebijakan terhadap pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selama ini, sistem antrean bertumpu pada setoran awal jemaah.

"Jika antrean dihapus, setoran awal sebagai basis pengelolaan dana juga akan hilang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp 170 triliun, termasuk mekanisme pengembalian kepada jemaah. Ini bukan hanya isu teknis, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa panjangnya antrean haji disebabkan oleh keberadaan BPKH.

Menurutnya, antrean sudah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut berdiri pada 2017. Sistem setoran awal bahkan sudah diterapkan sejak akhir 1990-an seiring meningkatnya jumlah pendaftar.

Zaky menilai persoalan utama justru bersifat struktural, yakni ketimpangan antara kuota yang terbatas dan jumlah pendaftar yang terus meningkat. Kuota haji Indonesia mengikuti rasio global, yakni 1:1.000 dari jumlah penduduk muslim.

Load More