-
Amerika Serikat memulai blokade laut terhadap pelabuhan Iran untuk memutus rantai pasokan militer.
-
Pakar hukum menegaskan blokade harus menjamin akses pangan dan tidak boleh menyasar warga sipil.
-
CENTCOM memastikan kebebasan navigasi di Selat Hormuz tetap berlaku bagi kapal non-tujuan Iran.
Suara.com - Militer Amerika Serikat resmi memberlakukan blokade terhadap kapal yang menuju atau meninggalkan pelabuhan Iran mulai pukul 14:00 GMT.
Langkah drastis ini menandai babak baru ketegangan setelah kegagalan negosiasi damai yang sebelumnya berlangsung di Islamabad.
Dikutip dari Al Jazeera, berbeda dari ancaman awal, Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) kini mempersempit sasaran blokade hanya pada pelabuhan-pelabuhan domestik Iran.
Fokus utama operasi ini adalah memutus rantai pasokan peralatan militer serta menghambat arus pendapatan dari sektor minyak.
Strategi tersebut menjadi instrumen tekanan ekonomi terbaru Washington guna mengisolasi Teheran dari dukungan eksternal termasuk potensi kiriman senjata.
Jennifer Parker selaku pakar hukum maritim dari University of New South Wales memberikan catatan kritis terkait legalitas operasi ini.
Meskipun blokade laut diakui sebagai metode perang yang sah, terdapat prasyarat ketat yang tidak boleh dilanggar oleh militer.
Parker menekankan bahwa tindakan militer di perairan internasional tidak diperbolehkan merugikan stabilitas negara-negara netral di kawasan.
“Yang pertama adalah hal itu tidak boleh berdampak buruk pada negara-negara netral. Jadi, mereka tidak bisa memblokade Selat Hormuz, misalnya, karena itu akan berdampak pada negara-negara di dalam Teluk Persia,” ujar Parker kepada Al Jazeera.
Baca Juga: Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penutupan akses total terhadap Selat Hormuz secara hukum sulit dibenarkan karena mengganggu perdagangan global.
Kewajiban Melindungi Kebutuhan Dasar Sipil
Aspek kemanusiaan menjadi poin krusial kedua yang harus dipenuhi oleh pihak Amerika Serikat selama menjalankan blokade tersebut.
Hukum internasional melarang penggunaan blokade sebagai cara untuk membuat populasi sipil menderita kelaparan secara sengaja.
“Dua: Anda harus mengizinkan makanan masuk, dan Anda tidak boleh memberikan dampak buruk pada populasi sipil. Anda tidak boleh membuat populasi sipil kelaparan,” tegas Parker.
Oleh karena itu, pemeriksaan kapal harus tetap memberikan ruang bagi komoditas pangan dan kebutuhan medis yang mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?