Suara.com - Sebuah masjid tua di India yang sudah berusia hingga 100 tahun akhirnya dirobohkan oleh pejabat dan langsung memicu kemarahan umat Muslim negara tersebut.
Menyadur Al Jazeera, Jumat (21/5/2021) Masjid Ghareeb Nawaz Al Maroo yang terletak di Uttar Pradesh dirobohkan pada Senin malam oleh pemerintah setempat.
Ratusan polisi dikerahkan ke masjid tersebut untuk menghentikan pergerakan warga-warga yang mencegah proses penggusuran tersebut.
Menurut penduduk di distrik Barabanki di negara bagian tersebut masjid yang dirobohkan tersebut sudah berusia hampir 100 tahun.
Pasca penggusuran tersebut, pada hari Selasa, Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh mengutuk perobohan tersebut dan mengatakan itu melanggar perintah pengadilan.
Menurut badan Muslim yang menjaga masjid dan aset komunitas negara tersebut mengatakan jika masjid itu tidak akan dirobohkan hingga 31 Mei mengingat pandemi Covid-19.
Dalam sebuah pernyataan, dewan menyebut tindakan tersebut sebagai "tindakan ilegal dan sewenang-wenang dari pemerintah" dan mengatakan akan mencari jalur hukum.
"Tindakan ini melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan sangat melanggar perintah yang jelas dari pengadilan tinggi. Kami akan segera mendekati pengadilan tinggi menuntut restorasi masjid, penyelidikan pengadilan tingkat tinggi dan tindakan terhadap petugas yang bersalah," kata ketua dewan Zufar Ahmad Faruqi.
Dalam pernyataan lain, Maulana Khalid Saifullah Rehmani, sekretaris jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB), mengatakan pembongkaran itu dilakukan "tanpa justifikasi hukum".
Baca Juga: Kasus Kematian Meningkat, Corona Asal India Diduga Sudah Menyebar di Batam
Syed Farooq Ahmad, seorang mahasiswa hukum berusia 28 tahun dan aktivis sosial yang tinggal di Uttar Pradesh, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pemerintah telah melarang sholat di masjid selama sebulan terakhir.
"Pada 15 Maret, pemerintah mengirimkan pemberitahuan yang menunjukkan alasan kepada panitia masjid, menyebutkan perintah pengadilan tinggi bahwa bangunan keagamaan ilegal harus dibongkar karena menyebabkan gangguan lalu lintas," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, nomor identifikasi sebidang tanah yang disebutkan dalam pemberitahuan itu bukan milik masjid. Dia mengklaim masjid itu berjarak lebih dari 30 meter dari jalan dan tidak mengganggu lalu lintas.
"Panitia masjid mengajukan balasan dengan semua fakta tetapi itu tidak ada dipertimbangkan atau dicatat," katanya.
Menariknya, hakim distrik Barabanki Adarsh Singh mengatakan kepada Al Jazeera "tidak ada masjid yang dibongkar".
Sebelumnya, catatan pers yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten mengatakan sebuah "kompleks perumahan ilegal" dibangun di depan kediaman seorang pejabat pemerintah dan "pihak terkait" telah mengirimkan pemberitahuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Hadirkan Dua Eks Direktur sebagai Saksi
-
IHSG Tembus Rekor 8.000, Presiden Prabowo: Ini di Luar Dugaan
-
BEM SI: Banyak Program Pemerintah yang Ditulis Bagus, Tapi dalam Realisasinya Kacau
-
Komisaris Utama Transjakarta Ungkap Langkah Internal Usai Orasi Muhammad Ainul Yakin Viral
-
Prabowo Alihkan Dana Korupsi Rp 13,2 T untuk Beasiswa LPDP dan 'Berburu' Anak Jenius
-
Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat
-
KPK Terbuka Analisis Data Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh dari Mahfud MD
-
Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan