Suara.com - Kepolisian Resor (Resor) Lebak, Banten membekuk lima tersangka begal sopir taksi online setelah melarikan diri ke kawasan hutan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (19/5).
"Beruntung, sopir taksi online bernama Epi Hanafi (45) selamat, meski 10 kali kena peluru tembakan senjata api softgun jenis revolver," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat (21/5/2021).
Peristiwa kejahatan itu berawal pelaku memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, dan tersangka naik di Lampu Merah Sempu, Kota Serang, Rabu, sekitar pukul 01.10 WIB.
Kelima tersangka itu meminta diantar ke daerah Cileles, Kabupaten Lebak, namun keempat orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi A-1906-PN.
Selama perjalanan, kata dia, sopir taksi tidak begitu mencurigai keempat penumpang tersebut, namun saat tiba di daerah Cileles pukul 02.00 WIB, salah satu penumpang melakukan tembakan kepada korban.
Pelaku menembakkan sebanyak 10 kali tembakan kepada korban hingga melukai bagian belakang tubuh, dan kepala juga dipukul.
Namun, kata dia, sopir taksi tidak merasakan kesakitan sambil mempertahankan kunci mobil agar tidak beralih tangan.
Selanjutnya, Epi keluar dari mobil dan mengajak duel kepada empat tersangka tersebut.
Para tersangka setelah keluar dari mobil bukan melakukan perlawanan, tetapi mereka melarikan diri dengan naik mobil tersangka lainnya yang mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Astaga! Begal Payudara Gentanyangan di Solo, Warganet Geram
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileles yang lokasinya tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas dalam waktu 1x24 jam dapat membekuk lima tersangka kejahatan terhadap sopir taksi online itu," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata air softgun jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, juga satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih A-1906-PN, dan satu buah alat setrum genggam.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 jo Pasal 53 KUHP juga Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Undang-undang Darurat ancaman 12 tahun penjara.
Kejahatan ini dipastikan sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air softgun jenis pistol ini dibeli secara online.
Saat ini, kata dia, petugas masih melakukan pendalaman termasuk senjata air softgun jenis revolver itu.
Berita Terkait
-
Tetap Senyum usai Nyaris Dibegal, Reaksi Bule Penunggang Nmax Bikin Melongo
-
Astaga! Begal Payudara Gentanyangan di Solo, Warganet Geram
-
Residivis Begal Tusuk Tetangga Kontrakan, Tak Terima Ditegur Soal Parkir
-
Geger Pelajar Rohil Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Begal
-
Terungkap, Begini Kronologis Driver Ojol Ditembak Malah Tantang Duel
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!