Suara.com - Kepolisian Resor (Resor) Lebak, Banten membekuk lima tersangka begal sopir taksi online setelah melarikan diri ke kawasan hutan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (19/5).
"Beruntung, sopir taksi online bernama Epi Hanafi (45) selamat, meski 10 kali kena peluru tembakan senjata api softgun jenis revolver," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat (21/5/2021).
Peristiwa kejahatan itu berawal pelaku memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, dan tersangka naik di Lampu Merah Sempu, Kota Serang, Rabu, sekitar pukul 01.10 WIB.
Kelima tersangka itu meminta diantar ke daerah Cileles, Kabupaten Lebak, namun keempat orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi A-1906-PN.
Selama perjalanan, kata dia, sopir taksi tidak begitu mencurigai keempat penumpang tersebut, namun saat tiba di daerah Cileles pukul 02.00 WIB, salah satu penumpang melakukan tembakan kepada korban.
Pelaku menembakkan sebanyak 10 kali tembakan kepada korban hingga melukai bagian belakang tubuh, dan kepala juga dipukul.
Namun, kata dia, sopir taksi tidak merasakan kesakitan sambil mempertahankan kunci mobil agar tidak beralih tangan.
Selanjutnya, Epi keluar dari mobil dan mengajak duel kepada empat tersangka tersebut.
Para tersangka setelah keluar dari mobil bukan melakukan perlawanan, tetapi mereka melarikan diri dengan naik mobil tersangka lainnya yang mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Astaga! Begal Payudara Gentanyangan di Solo, Warganet Geram
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileles yang lokasinya tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas dalam waktu 1x24 jam dapat membekuk lima tersangka kejahatan terhadap sopir taksi online itu," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata air softgun jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, juga satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih A-1906-PN, dan satu buah alat setrum genggam.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 jo Pasal 53 KUHP juga Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Undang-undang Darurat ancaman 12 tahun penjara.
Kejahatan ini dipastikan sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air softgun jenis pistol ini dibeli secara online.
Saat ini, kata dia, petugas masih melakukan pendalaman termasuk senjata air softgun jenis revolver itu.
Berita Terkait
-
Tetap Senyum usai Nyaris Dibegal, Reaksi Bule Penunggang Nmax Bikin Melongo
-
Astaga! Begal Payudara Gentanyangan di Solo, Warganet Geram
-
Residivis Begal Tusuk Tetangga Kontrakan, Tak Terima Ditegur Soal Parkir
-
Geger Pelajar Rohil Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Begal
-
Terungkap, Begini Kronologis Driver Ojol Ditembak Malah Tantang Duel
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi