Suara.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan asisten rumah tangga alias ART berinsial S (37) yang menjadi tersangka kasus pencuikan bayi dari prajurit TNI yang masih berusia 9 bulan. Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan polisi untuk menentukan apakah kasus S bisa dilanjutkan hingga persidangan atau tidak.
"Kami akan juga cek kejiwaan daripada si tersangka S ini, apakah memang ada gangguan dan sebagainya, ini perlu untuk keberlanjutan penyidikan itu sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (23/5/2021).
Kendati begitu, Erwin mengatakan S kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
"Untuk sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Adapun, Erwin mengungkapkan dalih S membawa kabur bayi majikannya lantaran iba dengan bibinya di Indramayu. Namun, ternyata sang bibi tak pernah berucap ingin memiliki anak kepada tersangka S.
"Dari penjelasan tersangka juga bahwa dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya yang tidak mempunyai anak, kemudian oleh sebab itu dia serahkan ke bibinya. Bibinya sudah kita crosscheck, memang bibinya menyatakan bahwa dia tidak pernah menyatakan hal itu," beber Erwin.
Viral
Bayi DHH sebelumnya viral usai dikabarkan dibawa bawa kabur oleh ART berinisial S di Cililitan, Jakarta Timur. Korban merupakan putra dari seorang prajurit TNI yang bertugas di Kodam Jaya, Jakarta.
Kabar penculikan tersebut sebelumnya tersebar di media sosial. Ibu korban bernama Rifda menyebarkan informasi bahwa anaknya dibawa lari oleh ART.
Baca Juga: Bareng Pacar, ART Curi Perhiasan Puluhan Juta dari Rumah Mantan Majikan
Dalam pesan tersebut Rifda menyantumkan wajah putranya dan juga pelaku. Terlihat pelaku berjenis kelamin perempuan dengan kulit cokelat, mata belo dan rambut ikal.
Ditemukan di Indramayu
Kurang dari 1x24 jam setelah diculik, bayi DDH akhirnya ditemukan di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (21/5) lalu.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 18.15 WIB .
"Saat ini anak prajurit Kodam Jaya sudah ditemukan di rumah S di wilayah Indramayu, Jawa Barat," kata Herwin kepada wartawan, Jumat.
Menurut Herwin, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut kasus ini. Meski, korban kekinian telah ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?