Suara.com - Seorang wanita yang memamerkan nota super panjang perawatan kecantikan di suatu klinik kecantikan telah membuat syok publik. Bagaimana tidak, perawatan dalam sehari itu menghabiskan total Rp94 juta.
Tagihan yang menjadi viral ini dibagikan di akun TikTok @nessasasa. Ia merekam struk nota yang super panjang ini dan mengaku cukup panik.
"Jadi gue panik gak sih?!!!," tulisnya dalam caption TikTok seperti dikutip oleh Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan tagihan itu merupakan perawatan kecantikan dirinya dan kedua temannya. Namun, tetap saja nominal yang hampir menyentuh Rp100 juta itu dinilai tidak wajar.
Dalam tangkapan layar, terlihat sejumlah perawatan yang harus mengeluarkan kocek paling besar. Salah satunya adalah perawatan bernama thread lift face and body yang menghabiskan Rp34 juta.
Kemudian ada juga perawatan bernama Intralipo Premium yang seharga Rp20 juta. Lalu Filler Grade 3 yang mengeluarkan kocek sebesar Rp7 juta.
Selanjutnya wanita ini juga menjalani perawatan Laser ND Yag seharga Rp4,5 juta. Diikuti sejumlah serum hingga berbagai macam vitamin yang masing-masing dibanderol sekitar Rp350 ribu.
Total seluruh perawatan kecantikan wanita ini dan kedua temannya adalah Rp94.910.000.
Tagihan itu langsung membuat warganet ikut melongo dan membanjiri kolom komentar. Mereka mengaku hampir meninggal saking syoknya melihat perawatan kecantikan yang super mewah itu.
Baca Juga: Disangka Logo Halal, Pas Dizoom Publik Kaget Baca Tulisan di Kemasan Makanan Ini
Warganet bahkan mengungkap hal apa saja yang bisa dilakukan dengan uang Rp94 juta.
"Kalau jadi kakak mah gak bakal panik. Kalau jadi aku mah pasti langsung meninggal," aku warganet.
"Bisa buat bayar kuliah sampai selesai," sahut warganet.
"Anjir bisa buat bayar gua kuliah itu mah," komen warganet.
"Dengan uang segitu bisa beli 3 motor yang dari dulu pengen di beli tapi Tuhan belum kasih," kata warganet.
"Bisa buat bayar facial gua buat 10 tahun," celutuk warganet.
Berita Terkait
-
Disangka Logo Halal, Pas Dizoom Publik Kaget Baca Tulisan di Kemasan Makanan Ini
-
Wanita Ini 11 Tahun Menikahi Diri Sendiri, Alasannya Curi Perhatian
-
Viral Wanita Relakan Ibu Nikah Lagi, Bahagia tapi Pilu Ingat Mendiang Ayah
-
Viral Pemuda Salat di Hutan Beda Arah Kiblat, Jadi Perdebatan Publik
-
Bucin Total! Ingin Ketemu tapi Pacar Dipenjara, Siswi SMA Nekat Lakukan Ini
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
BNI Xpora Cetak Prestasi, Raih SME Development Program of the Year dalam MECA 2025
-
Setelah Udang, Kini Cengkeh Indonesia Dihantam Radiasi Nuklir Cesium-137, Amerika Blokir Ekspor
-
9 Orang Positif Radioaktif CS-137 Cikande Dirawat di RS Fatmawati Jakarta, Begini Kondisinya!
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar