Suara.com - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Koordinasi dilakukan sebagai upaya untuk membahas tindaklanjut penanganan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan koordinasi itu penting dilakukan untuk mendapatkan masukan. Khususnya, terkait konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Kekinian, kata Helmy, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi dan ahli. Dia telah mewanti-wanti penyidik untuk hati-hati dalam menangani kasus ini.
“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi. Kemudian, tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya; Henry Surya, Manager Direktur Koperasi; Suwito Ayub, dan Head Admin; June Indria. Satu tersangka di antaranya telah mengajukan bukti baru.
“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” beber Helmy.
Helmy mengklaim dalam perkara ini pihaknya sangat memperhatikan setiap aturan hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi penyidikannya. Seperti, menyikapi hasil putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pengesahan homologasi perkara penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara KSP Indosurya Cipta dengan kreditur.
"Putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," kata dia.
Baca Juga: Butuh Dana untuk Berobat, Nasabah KSP Indosurya Tuntut Uang Kembali
Helmy mengklaim pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Adapun, dia menjelaskan penanganan kasus Indosurya Cipta terkesan lambat lantaran perlu kehati-hatian dan banyaknya korban serta terlapor.
“Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, dimana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Data Diduga Bocor, BPJS Kesehatan Lapor Bareskrim Polri
-
Selama 4 Hari, Ada 24 Saksi yang Diperiksa Bareskrim Kasus Suap Bupati Nganjuk
-
Periksa Pejabat BPJS Kesehatan soal Skandal Data Warga, Polri: Bukan Dirut
-
279 Juta Data Nasabah Bocor, Bareskrim Periksa Dirut BPJS Hari Ini
-
Viral 279 Juta Data Pribadi WNI Bocor, Polisi Panggil BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok