Suara.com - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Koordinasi dilakukan sebagai upaya untuk membahas tindaklanjut penanganan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan koordinasi itu penting dilakukan untuk mendapatkan masukan. Khususnya, terkait konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Kekinian, kata Helmy, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi dan ahli. Dia telah mewanti-wanti penyidik untuk hati-hati dalam menangani kasus ini.
“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi. Kemudian, tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya; Henry Surya, Manager Direktur Koperasi; Suwito Ayub, dan Head Admin; June Indria. Satu tersangka di antaranya telah mengajukan bukti baru.
“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” beber Helmy.
Helmy mengklaim dalam perkara ini pihaknya sangat memperhatikan setiap aturan hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi penyidikannya. Seperti, menyikapi hasil putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pengesahan homologasi perkara penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara KSP Indosurya Cipta dengan kreditur.
"Putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," kata dia.
Baca Juga: Butuh Dana untuk Berobat, Nasabah KSP Indosurya Tuntut Uang Kembali
Helmy mengklaim pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Adapun, dia menjelaskan penanganan kasus Indosurya Cipta terkesan lambat lantaran perlu kehati-hatian dan banyaknya korban serta terlapor.
“Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, dimana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Data Diduga Bocor, BPJS Kesehatan Lapor Bareskrim Polri
-
Selama 4 Hari, Ada 24 Saksi yang Diperiksa Bareskrim Kasus Suap Bupati Nganjuk
-
Periksa Pejabat BPJS Kesehatan soal Skandal Data Warga, Polri: Bukan Dirut
-
279 Juta Data Nasabah Bocor, Bareskrim Periksa Dirut BPJS Hari Ini
-
Viral 279 Juta Data Pribadi WNI Bocor, Polisi Panggil BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina