Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana menggelar sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (28/5/2021), hari ini. Kemarin, eks pentolan FPI itu sudah menjalani sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224 dan 225.
"Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Sedangkan terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas dan terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, pada Kamis (27/5), Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.
Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya mengakui positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.
"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif COVID-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu COVID-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Rizieq di persidangan.
Rizieq mengatakan bahwa tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2020 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif COVID-19.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.
Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh menantunya, Hanif Alatas.
Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang
"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Rizieq.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.
Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin