Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Pasalnya hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.
"Insyallah Juli ya (bebas Rizieq)," kata Aziz ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sementara ada 5 terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Pasalnya hal itu melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Rizieq.
"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ujarnya.
Kendati begitu, Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.
"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Nangis Rizieq Divonis, Massa Simpatisan Tumpah ke Jalan, Keluar dari Sebelah Markas Kodim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya