Suara.com - Tepat di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melepasliarkan Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengatakan, Elang Jawa ini dibiarkan mengangkasa untuk menjaga Indonesia.
"Apa yang bisa kita petik adalah hari ini, 1 Juni lahirnya Pancasila, kita lepaskan burung Elang atau Garuda untuk mengangkasa menjaga Indonesia," ujarnya, dalam sambutannya, Jabar, Selasa (1/6/2021).
Elang Jawa, yang dijadikan representasikan sebagai Garuda Pancasila dilepasliarkan sebagai lambang lahirnya Pancasila yang menjaga Bangsa Indonesia dari perpecahan.
Elang Jawa yang dilepaskan diberi nama Rahman, sementara Elang Ular Bido yang dilepaskan kedua, diberi nama Gabriel.
Pada saat yang bersamaan dilakukan juga pelepasliaran Elang Ular Bido (Spilronis cheela) oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. Pelepasliaran kedua satwa Elang ini dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan populasi raptor/top predator di TNGHS.
Elang Jawa merupakan salah satu “top predator” atau pemangsa tingkat puncak penghuni kawasan TNGHS.
Siti mengatakan, dalam konteks konservasi, ada dua hal yang paling prinsip harus dijadikan pedoman. Pertama, menjaga keseimbangan ekosistem dan kedua, terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya.
Pada kesempatan itu, Dedi mengamini pentingnya manusia menjaga keseimbangan alam. Sebagai budayawan Sunda yang kental dengan adat istiadat, Dedi terharu dengan kepedulian yang sangat tinggi lewat Kementerian LHK untuk menjaga dan merawat satwa hingga siap dilepasliarkan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kemeterian LHK, karena telah menjaga hutan yang sangat sakral bagi masyarakat Jawa Barat dan Banten. Hutan ini sakral karena menjadi habitat Elang Jawa, yang menjadi representasi dari lambang Burung Garuda Pancasila," ujarnya.
Baca Juga: Siti Nurbaya Minta Jajarannya Tingkatkan Etos Kerja dan Tidak Mengeluh
Dedi menambahkan, sebagai lambang negara, maka Burung Garuda tidak boleh dipatahkan sayapnya dan tidak boleh dikurung. Biarkan dia terbang, agar hidupnya toleran dengan alam, yang akhirnya dalam Pancasila menjadi papat kalima pancer/papar kalima tunggal, yang semuanya bermuara kepada Tuhan yang Maha Esa, lalu kemudian lahirlah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
"Adil itu bagi satwa adalah ketika elang itu bisa terbang bebas di hutan yang luas dan hutannya dijaga," imbuhnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno mengungkapkan, bertambahnya Elang Jawa di dalam kawasan konservasi merupakan bukti nyata keberhasilan kolaborasi konservasi antara masyarakat, melalui rutinnya monitoring yang dilakukan dan upaya menjaga kawasan hutan yang merupakan habitatnya.
Kondisi hutan di TNGHS masih sangat baik, khususnya untuk habitat Elang Jawa. Pada tahun 2020, lahir 2 ekor dan tahun 2021, lahir lagi 3 ekor Elang Jawa di alam.
Hadir dalam pelepasliaran ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor mewakili Bupati Bogor dan jajaran kepala dinas, sekditjen peternakan, Staf Khusus Menteri KLHK, pejabat eselon II lingkup KLHK, Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Kepala Balai TNGHS, Kepala Balitek Embrio, Kapolsek, dan Direktur PT. Indonesia Power dan jajaran.
Berita Terkait
-
KLHK: Tren Pengurangan Sampah Plastik ke Laut Meningkat
-
KLHK Klaim Indonesia Berhasil Kurangi Sampah di Laut Hingga 15,30 Persen di 2020
-
KLHK Optimis Sektor Kehutanan Bisa Capai Netral Karbon di 2030
-
KLHK Gelar Festival Gender untuk Percepat PUG
-
Menteri LHK Dorong Generasi Milenial Jadi Green Leadership
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi