Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual atau Kompaks mengecam tayangan tidak pantas dalam sinetron Suara Hati Istri.
Tayangan yang dimaksud adalah aktris berusia 15 tahun memerankan karakter berumur 17 tahun serta menjadi istri ketiga dari lelaki 39 tahun.
Kompaks menilai, penayangan sinetron itu telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.
Terlebih saat ini sudah ada aturan usia pernikahan legal di Indonesia, yakni minimal 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.
Itu sudah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974.
Selain itu, ada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
"Sinetron Suara Hati Istri telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak," tegas Riska Carolina, perwakilan Kompaks melalui pernyataan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Kompaks juga menemukan adanya kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal YouTube Indosiar, yakni penggunaan judul klikbait pada salah satu episodenya Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3.
Berdasarkan data Catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan 2021, terdapat peningkatan ekstrem angka perkawinan hingga tiga kali lipat pada 2020.
Baca Juga: Kontroversial, KOMPAKS Minta KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri
Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (Badilag), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020.
"Padahal perkawinan anak memiliki dampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian," ungkap Riska.
Di samping itu, Kompaks juga menilai tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.
Terutama Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran."
"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," jelasnya.
Berangkat dari itu, Kompaks melayangkan sejumlah tuntutan kepada beberapa lembaga untuk turun tangan menyikapi penayangan sinetron tersebut. Adapun Kompaks menuntut:
Berita Terkait
-
5 Potret di Balik Layar Pemain Suara Hati Istri 'Zahra' yang Tuai Sorotan
-
Desak KPI Tegas ke Sinetron Indosiar, Ernest Prakasa Singgung Spongebob
-
5 Gaya Lea Ciarachel, Pemeran Zahra yang Kontroversial dalam Sinetron Suara Hati Istri
-
Sinetron Suara Hati Istri Diprotes Warganet, Pak Tirta: Skip Aja Atau Nonton Dari Awal!
-
Zahra Masih di Bawah Umur, Suara Hati Istri Diprotes Zaskia Adya Mecca
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan