Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dicecar penyidik terkait aliran dan penggunaan dana yang diperintahkan Gubernur nonaktifkan Sulsel Nurdin Abdullah yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu (2/6/2021) kemarin.
"Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin Abdullah) untuk kebutuhan tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021).
Selain Andi, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan yang bebeda.
Meikewati Bunadi (ibu rumah tangga) dan Yusuf Tyos (wiraswasta), dimintai pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang dari berbagai pihak yang diterima Nurdin Abdullah dan tersangka lainnya.
Kemudian M Fathul Fauzy Nurdin (Wiraswasta), didalami pengetahuan terkait barang bukti yang disita, serta keterangannya tentang aliran dana yang diterima Nurdin Abdullah.
Sementara pada hari ini, Kamis (3/5/2021), penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi, mereka akan didalami keterangannya terkait peran Nurdin Abdullah dalam perkara ini.
Dari kelima saksi satu di antaranya seorang konsultan atas nama Arief Satriawan. Sementara tiga saksi lainnya merupakan wiraswasta, mereka adalah Kwan Sakti Rudy, Herman Sentosa, dan Imelda Obey, sedangkan satu saksi lainnya bernama La Ode Darwin, seorang karyawan swasta.
Diketahui dalam pekara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (tersangka).
Baca Juga: Imelda Obey Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah
Nurdin disebut KPK menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 dia mendapatkan aliran uang sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.
Berita Terkait
-
Imelda Obey Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah
-
Meski Wakil Gubernur, Andi Sudirman Mengaku Tak Dilibatkan Proyek Nurdin Abdullah
-
Ajudan Ungkap Strategi Pemberian Uang dari Kontraktor ke Nurdin Abdullah
-
Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Periksa 5 Saksi
-
Kemarin Diperiksa KPK, Hari Ini Andi Sudirman Saksi di Pengadilan Negeri Makassar
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!