Suara.com - Kementerian Keuangan RI melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia, siap membayarkan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Termasuk dalam aparatur negara ialah PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Petunjuk teknis pemberian gaji ketiga belas merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Dalam PMK itu termuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.
"Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2021).
Hadiyanto menjelaskan, komponen gaji ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan Negara.
Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Perhitungan Gaji Ke-13 untuk Tahun 2021, PNS Perlu Tahu
"Sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021," ucapnya.
Ditjen Perbendaharaan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan Gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.
Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya.
Nilai pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun,
Aparatur negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.
Anggaran pembayaran gaji ketiga belas untuk aparatur negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
Terkini
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal
-
Titiek Soeharto Turun ke Aceh: Tinjau Pengungsian Korban Banjir Bandang
-
Dasco Kirim Bantuan DPR ke Sumatera: Kita Antar Langsung ke Lokasi Musibah
-
Pedagang UMKM Pasar Senen ke Menteri Maman: Thrifting jangan dihapus, Pak!
-
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
-
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca