Suara.com - Presiden Joko Widodo telah (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB. Dalam Perpres tersebut terdapat penambahan Wakil Menteri PAN RB.
Terkait itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengklaim belum mengetahui siapa nama yang akan ditunjuk Presiden Jokowi mendampingi dirinya di Kementerian PAN RB.
Tjahjo yang juga politikus PDI Perjuangan itu menyebut nama Wamen menjadi kewenangan Jokowi.
"Nama (Wamen) yang mengumumkan bapak presiden dan ini kewenangan beliau," ujar Tjahjo saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/6/2021).
Kekinian Tjahjo tengah menunggu keputusan Jokowi terkait nama Wamen.
Tjahjo menegaskan dirinya siap bekerja sama dengan siapapun yang ditunjuk Jokowi menjadi Wamen.
"Saya sebagai pembantu presiden menunggu dan siap melaksanakan tugas presiden," katanya.
Sebelumnya Jokowi meneken Pepres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1yang dikutip Suara.com, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Politisi PDIP Kepleset Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Diskakmat Najwa Shihab
Kemudian Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selanjutnya di Pasal 2 ayat 3 Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Lalu di dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," isi pasal 2 ayat 5 (b).
Pepres tersebut diterbitkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Berita Terkait
-
Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Hingga 3 Tahun Mendatang Sudah Tidak Ada Harapan
-
Politisi PDIP Kepleset Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Diskakmat Najwa Shihab
-
Jokowi Diminta Batalkan Revisi PP 109/2021 Karena Ancam Industri Hasil Tembakau
-
Teken Perpres, Jokowi Tambah Wakil Menteri buat Menpan RB Tjahjo Kumolo
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji