Suara.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto meminta agar Presiden Jokowi membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan sektor industri hasil tembakau (IHT) dan tenaga kerja di dalamnya.
Ia mengatakan, di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19, revisi PP 109/2012 dinilai akan memberikan tekanan luar biasa terhadap IHT. Revisi tersebut, di antaranya, memperbesar peringatan kesehatan menjadi 90% dan larangan total iklan serta promosi produk. Hal ini tentunya akan berdampak langsung bagi kinerja IHT.
Sudarto menambahkan, saat ini belum ada inisiatif konkret untuk melindungi para pekerja yang terlibat dalam IHT. Padahal, hal ini disyaratkan pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
“Saat ini, IHT dan pekerjanya harus berjuang sendiri mempertahankan kelangsungan usaha di tengah himpitan pandemi dan berbagai pemberitaan yang mendiskreditkan IHT. Faktanya sampai hari ini tidak ada sektor industri lain yang mampu menyerap petani tembakau dan pekerja industrinya, terlebih dapat memberikan kompensasi ekonomi yang setidaknya sama dengan IHT,” kata Sudarto ditulis Jumat (4/6/2021).
Ia khawatir, revisi yang memperberat IHT akan berujung pada pilihan sulit, yaitu PHK para pekerja IHT.
“Angka pengangguran sudah mencapai 9,7 juta orang. Kami mohon kebijaksanaan Bapak Presiden dan jajaran Pemerintahan untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP 109/2012 agar kami bisa melanjutkan kehidupan dengan bekerja di sektor IHT di tengah situasi ekonomi yang sulit dan tidak menentu,” ujar Sudarto.
Dijelaskan Sudarto, tujuan revisi PP 109/2012 adalah untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Ironisnya, PP 109/2012 justru sudah jelas mencantumkan larangan penjualan rokok pada anak di bawah umur dan wanita hamil. Dengan demikian, kuncinya adalah penegakan aturan, bukan revisi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi konsumen dewasa juga sudah turun dari 29,3% di tahun 2013 menjadi 28,8% di tahun 2018. Ini menunjukkan bahwa PP 109/2012 sebagai regulasi yang mengendalikan konsumsi tembakau sudah berhasil.
Baca Juga: Soal Kuota Haji 2021, Fadli Zon Curiga Hubungan RI - Arab Saudi Sedang Tak Baik
Untuk menjaga kelangsungan sektor IHT demi tenaga kerja di dalamnya, RTMM juga meminta agar penyusunan kebijakan cukai mempertimbangkan kemampuan industri dan daya beli masyarakat. Selain itu memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan terdampak dilibatkan proses perumusan kebijakan terkait IHT.
"Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari Bapak Menteri Kesehatan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan- dorongan kelompok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia," katanya.
Sudarto mengatakan, ada intervensi asing yang bertujuan mematikan para pemangku kepentingan IHT, termasuk buruh dan petani tembakau serta cengkih. Intervensi ini dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat. Padahal, mereka tidak memahami keadaan dan kondisi di Indonesia.
"Mereka semata-mata memaksakan kepentingan organisasinya saja," kata Sudarto.
Ia pun meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mewaspadai intervensi asing tersebut.
"Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Menkes yang memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menjaga kesehatan masyarakat," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang