Suara.com - Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Jakarta Pusat turut angkat bicara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Caspar Jakarta Restaurant and Lounge. Pihak bar dianggap telah kebablasan menyalahgunakan izin yang diberikan pemerintah.
"Bar sekarang kan boleh ada musik. Nah, mereka (pihak Caspar) kebablasan, melanggar prokes, kerumunan, dan amburadul deh," kata Kepala Sudin Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Untuk diketahui pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat hiburan kembali beroperasi, termasuk pagelaran panggung musik di kafe atau bar. Namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti kapasitas hanya boleh 50 persen dan waktu buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usut Pelanggaran Pidana
Sementara itu, terkait adanya unsur pidana dalam perkara ini. Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pendalaman, termasuk memintai keterangan dari Manajer Caspar.
"Masih diselidiki kasusnya. Manajer hotel dan beberapa pegawai Caspar Bar juga masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikofirmasi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Kata Arsya terjadinya kerumunan dan pengunjung yang tidak memakai masker, berpotensi masuk dalam perbuatan melawan hukum.
"Bisa saja, karena kan ini melawan hukum. Padahal sudah ada aturannya. Tapi kita lihat nanti jika pemeriksaan sudah selesai, ya," kata Arsya.
Disegel
Baca Juga: Tes GeNose di Kepri Tidak Efektif, Justru Ciptakan Antrean Warga Tanpa Prokes
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya resmi menyegel Caspar Jakarta Restaurant and Lounge lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat konser DJ (Disk Jockey).
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan memastikan pengelola Caspar Jakarta terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Sudah kami segel," ujar Bernard kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).
Bernard menyebut jajarannya telah memasang tanda segel di tempat itu. Dengan demikian, maka Caspar Jakarta dilarang beroperasi selama tiga hari.
Menurut Bernard, karena adanya acara musik elektronik yang dihadiri banyak orang, maka Caspar telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kesalahannya tidak jaga jarak dan (tidak membatasi pengunjung) 50 persen dan kita denda juga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan