Suara.com - Selain kesulitan pengajuan akun untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), orang tua murid yang datang ke posko pelayanan juga mengalami kesulitan mengenai administrasi kependudukan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administratif Jakarta Selatan, Abdul Rahem di posko pelayanan PPDB di SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
"Tadi pengajuan akun masih kendala, kalau soal masalah teknis tidak bisa, masalah administrasi kependudukan," kata Rahem.
Rahem menyampaikan, masalah administratif kependudukan biasanya berkutat pada hal-hal teknis. Misalnya, salah nama, alamat yang tidak sesuai hingga ijazah siswa yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
"Misalnya Dukcapil, karena ada salah nama, NIK, alamat tidak sinkron bisa juga. Kadang KK tidak sama dengan ijazah," beber dia.
Rahem menyatakan, daya tampung PPDB di wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II meliputi 149 SDN, 34 SMPN, 14 SMAN, dan 10 SMKN. Untuk SDN, daya tampungnya mencapai 9.856 siswa, SMPN sebanyak 8.388 siswa, SMAN sebanyak 3.656 siswa dan SMKN sebanyak 2.800 siswa.
"Rinciannya itu 9.856 siswa SDN, 8.388 siswa SMPN, 3.656 siswa SMAN, dan 2.880 siswa SMKN," beber Rahem.
Puluhan Ortu Mengadu
Rahem mengatakan, sejak kemarin, Senin (7/6/2021) total sudah ada 71 orang tua murid yang datang ke posko yang berada di SMA Negeri 70. Terkait jumlah orang tua murid yang datang pada hari ini, jumlahnya masih dalam proses penghitungan.
Baca Juga: Portal PPDB DKI Terus Bermasalah, Gubernur Anies Bersama Dirut Telkom Turun Tangan
"Sampai hari ini orang yang hadir ke sini sekitar 71 sampai kemarin, kalau hari ini belum kerekap," ungkap Rahem.
Dijelaskan Rahem, kebanyakan aduan yang masuk dari orang tua murid adalah sulitnya melakukan mengkases website pendaftaran PPDB. Atas hal tersebut, maka pendaftaran PPDB jalur prestasi hingga 11 Juni 2021 mendatang.
"Kalau dari kemarin masalah tidak bisa masuk akunnya. Itu memang benar secara teknisi kami lagi maintenance, bahkan kami ada kebijakan, karena ada hal krodit kemarin, kami perpanjang sampai tgl 11, jadi kami ingin merugikan masyarakat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri