Suara.com - Pemerintah Slovenia akhirnya mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan seks tanpa persetujuan.
Sebelumnya, pemaksaan, penggunaan atau ancaman kekerasan, atau tidak mampu membela diri adalah satu-satunya syarat agar dapat digolongkan sebagai tindakan pemerkosaan.
Nils Muinieks, Direktur Eropa di Amnesty International menyambut bagik keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan wanita.
"Ini adalah kemenangan bersejarah bagi perempuan di Slovenia dan langkah penting di sepanjang jalan untuk mengubah budaya, sikap dan perilaku," ujar Nils Muinieksn disadur dari The Sun, Selasa (7/6/2021).
"Ini juga merupakan bukti kampanye bertahun-tahun oleh para penyintas yang telah membantu memastikan bahwa perempuan lain tidak harus melalui apa yang mereka alami," sambungnya.
Muinieks juga mengungkapkan jika Slovenia menjadi negara ke-13 di Eropa yang mengakui fakta sederhana bahwa seks tanpa persetujuan adalah pemerkosaan.
"Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menantang sikap mendalam terhadap pemerkosaan dan stereotip gender yang berbahaya, tetapi hari ini kami mengambil waktu sejenak untuk merayakannya." ujar Muinieks.
Inggris, Belgia, Kroasia, Siprus, Denmark, Yunani, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Swedia, dan Jerman adalah negara di Eropa yang mendefinisikan seks tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan.
Di negara-negara Eropa lainnya, undang-undang menetapkan bahwa pemerkosa harus menggunakan kekuatan atau ancaman agar tindakan tersebut dianggap sebagai pemerkosaan, meskipun ini tidak terjadi di sebagian besar kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak
Slovenia meratifikasi Konvensi Istanbul, sebuah konvensi pan-Eropa yang menangani kekerasan terhadap perempuan yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks tanpa persetujuan, pada tahun 2015.
Konvensi tersebut merupakan kerangka hukum paling komprehensif yang ada untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual, mutilasi alat kelamin perempuan, apa yang disebut kekerasan berdasarkan kehormatan dan pernikahan paksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi