Suara.com - Pemerintah Slovenia akhirnya mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan seks tanpa persetujuan.
Sebelumnya, pemaksaan, penggunaan atau ancaman kekerasan, atau tidak mampu membela diri adalah satu-satunya syarat agar dapat digolongkan sebagai tindakan pemerkosaan.
Nils Muinieks, Direktur Eropa di Amnesty International menyambut bagik keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan wanita.
"Ini adalah kemenangan bersejarah bagi perempuan di Slovenia dan langkah penting di sepanjang jalan untuk mengubah budaya, sikap dan perilaku," ujar Nils Muinieksn disadur dari The Sun, Selasa (7/6/2021).
"Ini juga merupakan bukti kampanye bertahun-tahun oleh para penyintas yang telah membantu memastikan bahwa perempuan lain tidak harus melalui apa yang mereka alami," sambungnya.
Muinieks juga mengungkapkan jika Slovenia menjadi negara ke-13 di Eropa yang mengakui fakta sederhana bahwa seks tanpa persetujuan adalah pemerkosaan.
"Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menantang sikap mendalam terhadap pemerkosaan dan stereotip gender yang berbahaya, tetapi hari ini kami mengambil waktu sejenak untuk merayakannya." ujar Muinieks.
Inggris, Belgia, Kroasia, Siprus, Denmark, Yunani, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Swedia, dan Jerman adalah negara di Eropa yang mendefinisikan seks tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan.
Di negara-negara Eropa lainnya, undang-undang menetapkan bahwa pemerkosa harus menggunakan kekuatan atau ancaman agar tindakan tersebut dianggap sebagai pemerkosaan, meskipun ini tidak terjadi di sebagian besar kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak
Slovenia meratifikasi Konvensi Istanbul, sebuah konvensi pan-Eropa yang menangani kekerasan terhadap perempuan yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks tanpa persetujuan, pada tahun 2015.
Konvensi tersebut merupakan kerangka hukum paling komprehensif yang ada untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual, mutilasi alat kelamin perempuan, apa yang disebut kekerasan berdasarkan kehormatan dan pernikahan paksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran