Suara.com - Pemerintah Slovenia akhirnya mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan seks tanpa persetujuan.
Sebelumnya, pemaksaan, penggunaan atau ancaman kekerasan, atau tidak mampu membela diri adalah satu-satunya syarat agar dapat digolongkan sebagai tindakan pemerkosaan.
Nils Muinieks, Direktur Eropa di Amnesty International menyambut bagik keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan wanita.
"Ini adalah kemenangan bersejarah bagi perempuan di Slovenia dan langkah penting di sepanjang jalan untuk mengubah budaya, sikap dan perilaku," ujar Nils Muinieksn disadur dari The Sun, Selasa (7/6/2021).
"Ini juga merupakan bukti kampanye bertahun-tahun oleh para penyintas yang telah membantu memastikan bahwa perempuan lain tidak harus melalui apa yang mereka alami," sambungnya.
Muinieks juga mengungkapkan jika Slovenia menjadi negara ke-13 di Eropa yang mengakui fakta sederhana bahwa seks tanpa persetujuan adalah pemerkosaan.
"Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menantang sikap mendalam terhadap pemerkosaan dan stereotip gender yang berbahaya, tetapi hari ini kami mengambil waktu sejenak untuk merayakannya." ujar Muinieks.
Inggris, Belgia, Kroasia, Siprus, Denmark, Yunani, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Swedia, dan Jerman adalah negara di Eropa yang mendefinisikan seks tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan.
Di negara-negara Eropa lainnya, undang-undang menetapkan bahwa pemerkosa harus menggunakan kekuatan atau ancaman agar tindakan tersebut dianggap sebagai pemerkosaan, meskipun ini tidak terjadi di sebagian besar kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak
Slovenia meratifikasi Konvensi Istanbul, sebuah konvensi pan-Eropa yang menangani kekerasan terhadap perempuan yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks tanpa persetujuan, pada tahun 2015.
Konvensi tersebut merupakan kerangka hukum paling komprehensif yang ada untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual, mutilasi alat kelamin perempuan, apa yang disebut kekerasan berdasarkan kehormatan dan pernikahan paksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital