Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan bahwa negara Indonesia sudah bukan lagi negara demokrasi melainkan negara otoritarian jika Mahkamah Konstitusi meloloskan UU Cipta Kerja.
Asfinawati menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini banyak menyalahi aturan perumusan perundang-undangan, sehingga judicial review yang diajukan sejumlah masyarakat ke MK harus dipenuhi alias batalkan Omnibus Law.
"Kalau ini tidak dikabulkan ya ini sebetulnya kita sudah bisa mengucapkan selamat tinggal demokrasi Indonesia, selamat tinggal negara hukum Indonesia, dan kita kembali ke masa otoritarian," kata Asfinawati dalam diskusi Sawit Watch, Selasa (8/6/2021).
Dia juga menyebut UU Cipta Kerja ini sebagai undang-undang semu, sebab isinya banyak sekali memandatkan substansi ke aturan turunan seperti peraturan pemerintah.
"Pengaturan lebih lanjutnya itu esensinya sendiri, substansi esensinya tidak ada di dalam undang-undang, ini manipulasi peraturan perundang-undangan, seolah-olah kepastian hukumnya setingkat UU tapi normanya dibuat di aturan di bawahnya," jelasnya.
Selain merugikan rakyat, Asfinawati juga menilai UU Cipta Kerja tidak akan berhasil mencapai tujuan menarik investor masuk ke Indonesia, sebab tidak ada kepastian hukum.
"Tidak ada kepastian hukum, mana mau investor, apalagi yang bonafit, masuk ke negara seperti ini, bagaimana mengurus izin kalau tidak ada di UU-nya, adanya di PP, kalau PP-nya diganti lagi ya bisa," pungkas Asfinawati.
Berita Terkait
-
Bangun Hubungan Industrial, Semen Gresik Gelar Learn & Share UU Cipta Kerja
-
Pemungutan Suara Ulang Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu Digelar 19 Juni
-
Gara-gara Prabowo Kalah Pilpres, Ketua MK Curhat Dihujat Orang-orang di Kampungnya
-
Hadirkan Faisal Basri, Kuasa Hukum Ingin Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Bukan Hoaks
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri