Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan masyarakat tidak boleh membuat perintah untuk memilih antara Pancasila atau Al-quran. Sebab keduanya bukan menjadi hal yang saling bertentangan.
Ma'ruf mengatakan kalau Pancasila sebagai dasar negara telah disepakati oleh Bapak Bangsa dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Ia menyebut kelima sila yang tercantum dalam Pancasila itu sudah sesuai dengan ajaran agama.
Semisal, pada sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal itu secara eksplisit menunjukkan kalau Indonesia ialah negara yang beragama dan menghormati keberadaan agama.
"Oleh karena itu, kita tidak boleh mempertentangkan Pancasila dan agama, atau perintah memilih Pancasila atau Alquran," kata Ma'ruf dalam acara Bedah Buku Darul Mitsaq secara virtual yang dikutip Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Ma'ruf kemudian menerangkan adanya pendekatan wasathiyyah yang dijadikan sebagai model dalam memahami Islam di dunia, yakni konsep wastathiyyah al Islam atau Islam moderat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kata Maruf, sudah menetapkan konsep wasathiyyah ini dalam Musyawarah Nasional ke-9 tahun 2015 di Surabaya.
"Memang pemahaman tentang wasathiyyah ini tidak seragam antara satu aliran atau organisasi dengan aliran atau organisasi lain, namun hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk memahami Islam jauh dari kesan radikal dan ekstrem," tuturnya.
Wasathiyyah dikatakan Ma'ruf mengandung arti jalan tengah di antara dua sisi atau dua bentuk pemahaman.
Menurutnya, pemahaman Islam wasathiyah adalah pemahaman yang tidak tekstual dan tidak pula liberal, tidak berlebihan (ifrâth) tetapi juga gegabah (tafrîth), dan tidak pula memperberat (tasyaddud), tetapi juga tidak mempermudah (tasâhul).
Baca Juga: PPDB Sulawesi Selatan Dimulai Hari Ini, Ada Jalur Penghafal Alquran
Dengan pemahaman moderat tersebut ulama dan umat Islam bisa menerima NKRI sebagai konsensus nasional yang telah dibangun dan disepakati oleh founding fathers di mana sebagian dari mereka adalah ulama dan tokoh agama.
Ma'ruf menyebut negara Indonesia sebagai Dar al-Mitsaq atau Negara Kesepakatan atau Negara Konsensus berdasarkan pada Alquran Surat Annisa dan praktek Nabi di masa-masa awal kedatangan di Madinah yang melakukan kesepakatan atau perjanjian bersama dengan kelompok-kelompok sosial yang ada dalam bentuk Piagam Madinah.
Argumentasi tersebut dimaksudkan juga untuk menjawab keinginan kelompok-kelompok yang menganggap bahwa ideologi dan sistem negara ini tidak sesuai dengan Islam. Karena itu, mereka ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan negara Islam atau negara khilafah, yang secara historis sudah tertolak (bukan ditolak) karena menyalahi kesepakatan lantaran Islam dituntut untuk memenuhi kesepakatan-kesepakatannya.
Implementasi wasathiyyah dalam bingkai darul mitsaq di Indonesia meliputi empat hal yakni toleransi, anti kekerasan, komitmen kebangsaan dan akomodatif terhadap budaya lokal dan perkembangan zaman.
"Komitmen kebangsaan terutama berbentuk pada penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, dan NKRI sebagai pilihan bentuk Negara Indonesia."
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Yaqut Melesat Jadi Rp 10 Miliar Sejak Jabat Menag
-
PPDB Sulawesi Selatan Dimulai Hari Ini, Ada Jalur Penghafal Alquran
-
Maruf Amin Singgung Ceramah yang Diselipi Pembahasan Khilafah
-
Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-nilai Pancasila
-
8 Artis Rajin Mengaji, Ikbal Fauzi Baca Alquran di Sela Syuting Ikatan Cinta
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti