Suara.com - Seorang mantan biarawati yang juga pensiunan kepala sekolah katolik di California, AS mengaku bersalah atas pencurian uang dan menggunakannya untuk keperluan pribadi termasuk berjudi.
Mary Margaret Kreuper, pensiunan kepala Sekolah Katolik St. James di Torrance melakukan pencucian uang lebih dari USD 835.000 (Rp 11 miliar) dana sekolah untuk kepentingan pribadi, kata jaksa federal.
Wanita berusia 79 tahun itu didakwa pada Selasa dengan satu tuduhan penipuan dan satu tuduhan pencucian uang. Ia juga mengaku bersalah atas dua dakwaan, yang membawanya pada hukuman maksimum 40 tahun penjara.
Kreuper menggelapkan uang dari St. James dalam jangka waktu 10 tahun yang berakhir pada September 2018. Ia bertanggung jawab atas uang yang diterima untuk membayar uang sekolah dan biaya serta sumbangan amal.
Menyadur CBS Rabu (09/06) ia mengendalikan rekening di serikat kredit, termasuk rekening tabungan untuk sekolah dan rekening yang digunakan untuk membayar biaya hidup para biarawati yang dipekerjakan oleh sekolah.
Kreuper, yang telah mengambil sumpah kemiskinan, mengakui mengalihkan dana sekolah dan menggunakannya untuk membayar perjudian di kasino dan biaya kartu kredit tertentu.
Dia juga mengakui dalam persetujuan pembelaan untuk memalsukan laporan bulanan dan tahunan kepada administrasi sekolah untuk menutupi perilaku curang.
Ia membuat St. James School dan Administrasi percaya bahwa keuangan sekolah diperhitungkan dengan benar dan aset keuangannya dijaga dengan baik.
Hingga pada gilirannya, memungkinkan terdakwa untuk mempertahankan akses dan kendalinya atas keuangan juga rekening sekolah sehingga bisa terus mengoperasikan skema penipuan.
Baca Juga: Pindah Agama, Biarawati Irena Handono Sahur Ngumpet, Diajak Makan Siang
Kreuper juga dituduh mengarahkan karyawan St. James untuk mengubah dan menghancurkan catatan keuangan selama audit sekolah. Selama skema tersebut, Kreuper menyebabkan kerugian USD 825.339 yang setara Rp 11 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer