1. Sebagai senjata pihak-pihak tertentu untuk menakut-nakuti masyarakat
Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto. Pasal pelarangan itu merupakan warisan Belanda yang kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 dengan pertimbangan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam usulan RUU KUHP, ada kesan pemerintah kembali berusaha menghidupkan pasal pelarangan penghinaan terhadap Presiden dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
2. Pemerintah diberi otoritas untuk mengatur ekspresi masyarakat
Jika RUU KUHP diresmikan, ini seolah-olah memberikan kuasa kepada pemerintah untuk mengatur ekspresi masyarakat kepada pemerintahan dan kepala negara. Hal itu tersirat dalam Pasal 284, berbunyi "Setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama (3) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Dan juga dalam Pasal 285, berbunyi "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tuisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Itulah penjelasan lengkap terkait isu pasal penghinaan presiden. Mulai dari isi pasal-pasal yang dipermasalahkan, fakta menarik hingga polemik yang muncul.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Puan Maharani Bicara Evaluasi dan Pengawasan Ketat
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
Geger Temuan Mayat Wanita di Pejaten Jaksel, Sempat Terdengar Pekik Histeris!
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat