Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mewajibkan setiap sekolah untuk tetap memberikan opsi pembelajaran jarak jauh walaupun sudah mulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Koordinator PMP dan Kerjasama PAUD - Dikdasmen Kemendikbudristek mengatakan, sebagian orang tua tetap mau anaknya belajar di rumah saja, sementara yang lainnya tidak keberatan putra putrinya mulai kembali belajar di sekolah.
"Pelayanan pendidikan pada masa pandemi, sekolah harus melayani dua menu, menu pembelajaran tatap muka terbatas dan menu pembelajaran jarak jauh. Sehingga dua-duanya dilayani dan sudah semestinya orang tua memiliki kebijakan untuk putra-putrinya," kata Katman dalam Dialog KPCPEN-FMB9, Kamis (10/6/2021).
Psikolog Seto Mulyadi atau Kak Seto menambahkan, pihak sekolah dan orang tua harus memiliki komunikasi yang efektif antara pihak sekolah dan orang tua, agar siswa bisa tetap mendapatkan pendidikan dengan baik.
"Orang tua akan merasa khawatir bila tidak ada informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi sekolah atau kesiapan sekolah," ucap Kak Seto.
Kak Seto juga meminta seluruh stakeholder dunia pendidikan tanah air dapat berempati dengan situasi yang dihadapi orang tua karena mereka pada dasarnya akan senantiasa mengedepankan hak-hak anak.
Kak Seto juga mengapresiasi langkah salah satu sekolah di Bogor, Jawa Barat, yang telah memberikan edukasi kepada orang tua melalui penyebaran informasi terkait situasi di sekolah tersebut.
"Pertama, sekolah berada dalam zona aman, zona hijau dan tentu ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk bisa dilakukan pembelajaran," tutur Tata Karwita sebagai perwakilan dari Komite Sekolah SMKN 1 Kemang Bogor.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru, Disdik Sleman: Belum Vaksin Tak Boleh Mengajar
Melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Sebagai informasi, per 10 Juni 2021 jumlah guru dan tendik yang sudah divaksin dosis pertama adalah 1.808.563 orang dan dosis kedua sebanyak 1.102.644 orang, masih jauh dari total sasaran 5.058.582 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Smelter dan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal, Ini Daftarnya!
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?
-
Elite PSI Berdoa Agar Pihak-pihak yang Ingin Menjauhkan Prabowo dan Jokowi Berhenti dan Insyaf
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit