Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mewajibkan setiap sekolah untuk tetap memberikan opsi pembelajaran jarak jauh walaupun sudah mulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Koordinator PMP dan Kerjasama PAUD - Dikdasmen Kemendikbudristek mengatakan, sebagian orang tua tetap mau anaknya belajar di rumah saja, sementara yang lainnya tidak keberatan putra putrinya mulai kembali belajar di sekolah.
"Pelayanan pendidikan pada masa pandemi, sekolah harus melayani dua menu, menu pembelajaran tatap muka terbatas dan menu pembelajaran jarak jauh. Sehingga dua-duanya dilayani dan sudah semestinya orang tua memiliki kebijakan untuk putra-putrinya," kata Katman dalam Dialog KPCPEN-FMB9, Kamis (10/6/2021).
Psikolog Seto Mulyadi atau Kak Seto menambahkan, pihak sekolah dan orang tua harus memiliki komunikasi yang efektif antara pihak sekolah dan orang tua, agar siswa bisa tetap mendapatkan pendidikan dengan baik.
"Orang tua akan merasa khawatir bila tidak ada informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi sekolah atau kesiapan sekolah," ucap Kak Seto.
Kak Seto juga meminta seluruh stakeholder dunia pendidikan tanah air dapat berempati dengan situasi yang dihadapi orang tua karena mereka pada dasarnya akan senantiasa mengedepankan hak-hak anak.
Kak Seto juga mengapresiasi langkah salah satu sekolah di Bogor, Jawa Barat, yang telah memberikan edukasi kepada orang tua melalui penyebaran informasi terkait situasi di sekolah tersebut.
"Pertama, sekolah berada dalam zona aman, zona hijau dan tentu ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk bisa dilakukan pembelajaran," tutur Tata Karwita sebagai perwakilan dari Komite Sekolah SMKN 1 Kemang Bogor.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru, Disdik Sleman: Belum Vaksin Tak Boleh Mengajar
Melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Sebagai informasi, per 10 Juni 2021 jumlah guru dan tendik yang sudah divaksin dosis pertama adalah 1.808.563 orang dan dosis kedua sebanyak 1.102.644 orang, masih jauh dari total sasaran 5.058.582 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional