Suara.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang rencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan RUU ini tidak baik jika dilakukan pada kondisi pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat akan semakin terbebani.
"Kondisi ekonomi sedang seperti ini, PGRI berharap pemerintah dan DPR anggota wakil rakyat yang terhormat untuk menunda sementara pemikiran beban pajak bagi lembaga pendidikan," kata Dudung saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, pemerintah seharusnya membangkitkan ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi, bukan membebani masyarakat dengan menaikkan pajak apalagi menarik pajak dari sekolah.
"Jangan menambah masalah di saat ada masalah, yang hebat itu kalau ada masalah bagaimana kita menyeselaikan persoalan tanpa menambah masalah, bukan create the problem tapi solve the problem," tegasnya.
PGRI juga meminta pemerintah mempertimbangkan masukan dari stakeholder pendidikan seperti NU, Muhammadiyah, PGRI dan sebagainya terkait RUU KUP ini.
"Jangan hanya sepihak kita membahas terkait pendidikan nasional, pendidikan ini milik kita bersama, jangan hanya kelompok tertentu," pungkas Dudung.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah.
Salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 5 persen.
Baca Juga: Demokrat Tolak soal PPN Sembako: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki!
Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa 6 jenis jasa saya yang bebas dari pajak tersebut.
Diantara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?