Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab angkat bicara menanggapi nota jawaban atau replik jaksa penuntut umum yang menyoroti status imam besar yang disematkan kepada Habib Rizieq Shihab.
Sorotan jaksa tersebut disampaikan dalam replik atas pledoi Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa tak terima Rizieq mengeluarkan kata-kata kasar dalam pledoi padahal statusnya sebagai ulama dan imam besar.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kalau pihaknya selama ini tidak pernah memaksa untuk menyematkan status imam besar kepada Rizieq. Menurutnya, status imam besar disematkan jutaan rakyat kala aksi 212 beberapa tahun lalu.
"Jadi kalau ada yang menafsirkan itu (sematan status imam besar) bukan urusan kami," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Aziz menyebut Rizieq tak bermaksud untuk menyinggung siapa pun atas kata-kata kasar yang dikeluarkan dalam pledoinya. Soal ada yang tersinggung, kata Aziz, dikembalikan kepada pribadi masing-masing.
"Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," tuturnya.
Jaksa Balas Pledoi
Sebelumnya jaksa penuntut umum atau JPU menyayangkan aksi Habib Rizieq Shihab yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar.
Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik.
Baca Juga: Rizieq Seret Nama Budi Gunawan, Wiranto dan Tito di Sidang, Jaksa: Cari Panggung!
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasat sebagaimana di atas," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Berita Terkait
-
Bahas Anies-Rizieq Pilpres 2024, Ferdinand Dijagokan dengan Lucinta Luna hingga Aldi Taher
-
Rizieq Seret Nama Budi Gunawan, Wiranto dan Tito di Sidang, Jaksa: Cari Panggung!
-
Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak
-
Rizieq Lontarkan Kata Kasar di Pledoi, Jaksa: Status Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan