Suara.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengungkap sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi membunuh demokrasi di Indonesia. Mereka mencatat, setidaknya ada lima pasal yang bisa membuat demokrasi di Indonesia mandul.
Institute for Criminal Justice (ICJR), salah satu yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP membeberkan satu per satu pasal membahayakan itu.
Pertama ialah Pasal 218 yang berbunyi (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, konsep pasal tersebut sama dengan konsep kejahatan dalam Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat (1) KUHP.
"Rumusan ini bertentangan dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik. Pasal ini telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 013-022/PUU-IV-2006," demikian dijelaskan Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang diunggah oleh Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu melalui akun Twitternya @erasmus70 pada Senin (14/6/2021).
Lanjut ke Pasal 240 yang berbunyi Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, substansi di dalam pasal itu berlaku pada zaman kolonialisasi Belanda. Pasal tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 berdasarkan putusan MK Nomor 6/PUU-V/200 juga bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB Nomor 34 poin 38.
Kemudian Pasal 354 berbunyi Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
"Pasal ini dinilai berpotensi menjadi pasal karet karena multitafsir. Pasal ini dinilai juga bersifat subversif dan bertentangan dengan hak-hak kebebasan sipil," ujarnya.
Baca Juga: Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menganggap kalau hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep.
Sementara, pasal lainnya yang dianggap membunuh demokrasi ialah Pasal 273. Pasal tersebut berbunyi Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggungnya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai pasal tersebut merupakan produk hukum kolonial terdapat pada Pasal 510 RKUHP dan juga terdapat di dalam peraturan era Demokrasi Terpimpin melalui UU Nomor 5/PNPS/1963 tentang Kegiatan Politik.
Pasal 273 RKUHP dianggap bisa membatasi gerak masyarakat dan bertumpu pada rust en orde atau keamanan dan ketertiban umum sebagai watak birokrasi dari pemerintah.
Kemudian pasal terakhir ialah Pasal 281 yang berbunyi Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Setiap Orang yang pada saat sedang pengadilan berlangsung:
b. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
Terkini
-
Profil Purbaya Yudhi Sadewa: Jurus Baru Prabowo Selamatkan Ekonomi Indonesia?
-
Unggahan "Terima Kasih" Dito Ariotedjo di IG Story Jadi Pertanda Dicopot dari Kursi Menpora
-
Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI Pengganti Sri Mulyani
-
Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat
-
Selain Pecat Sri Mulyani, Ini 4 Kementerian yang Kena Reshuffle Prabowo
-
Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Diberhentikan, Ini Menteri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa? Bakal Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani
-
Daftar Menteri Kena Reshuffle dan Menteri Pengganti, Ada Sri Mulyani dan Budi Arie
-
Ini Peraturan Terakhir yang Diteken Sri Mulyani Sebelum Posisinya Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
4.800 Dilepas, Menko Yusril Sebut 583 Orang Terkait Demo Rusuh Tetap Diproses: Ini Bukan Kezaliman