Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan pandangan publik soal pasal penghinaan kepala negara yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya, yakni soal pasal penghinaan kepala negara yang bersifat delik aduan.
Edward mengaku mengetahui adanya anggapan kalau pasal penghinaan kepala negara tersebut sama saja dengan membangkitkan pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun langsung menyangkalnya.
"Yang pertama bahwa, yang dimatikan oleh MK dia adalah delik biasa. Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Kemudian, Edward juga menanggapi pendapat kalau pasal penghinaan kepala negara tidak perlu ada, tetapi hanya dimasukkan ke pasal pencemaran nama baik secara umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP.
Dia lantas menjelaskan, apabila pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dihapus dan lebih baik dimasukkan ke pasal penghinaan secara umum, maka hapuskan juga pasal-pasal tentang makar.
"Toh, makar itu pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden. Mengapa kita tidak hapus saja dan masukan ke dalam pasal pembunuhan biasa, toh ada juga dalam KUHP," ujarnya.
"Inilah yang ingin saya katakan bahwa presiden itu adalah simbol negara. Presiden itu adalah personifikasi dari suatu negara, masuk dalam suatu lambang kehormatan sehingga itu harus diatur secara khusus," tambah Edward.
Terlebih menurut Edward, hukum di Indonesia tidak bisa kemudian diisamakan dengan hukum di negara lain. Sebab, revisi saat ini dilakukan untuk mewujudkan KUHP yang multikultural, multireligi, dan multietnis.
"Bukan KUHP Perancis, KUHP Amerika dan lain sebagainya, sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia."
Baca Juga: Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut