Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan pandangan publik soal pasal penghinaan kepala negara yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya, yakni soal pasal penghinaan kepala negara yang bersifat delik aduan.
Edward mengaku mengetahui adanya anggapan kalau pasal penghinaan kepala negara tersebut sama saja dengan membangkitkan pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun langsung menyangkalnya.
"Yang pertama bahwa, yang dimatikan oleh MK dia adalah delik biasa. Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Kemudian, Edward juga menanggapi pendapat kalau pasal penghinaan kepala negara tidak perlu ada, tetapi hanya dimasukkan ke pasal pencemaran nama baik secara umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP.
Dia lantas menjelaskan, apabila pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dihapus dan lebih baik dimasukkan ke pasal penghinaan secara umum, maka hapuskan juga pasal-pasal tentang makar.
"Toh, makar itu pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden. Mengapa kita tidak hapus saja dan masukan ke dalam pasal pembunuhan biasa, toh ada juga dalam KUHP," ujarnya.
"Inilah yang ingin saya katakan bahwa presiden itu adalah simbol negara. Presiden itu adalah personifikasi dari suatu negara, masuk dalam suatu lambang kehormatan sehingga itu harus diatur secara khusus," tambah Edward.
Terlebih menurut Edward, hukum di Indonesia tidak bisa kemudian diisamakan dengan hukum di negara lain. Sebab, revisi saat ini dilakukan untuk mewujudkan KUHP yang multikultural, multireligi, dan multietnis.
"Bukan KUHP Perancis, KUHP Amerika dan lain sebagainya, sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia."
Baca Juga: Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai