Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan pandangan publik soal pasal penghinaan kepala negara yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya, yakni soal pasal penghinaan kepala negara yang bersifat delik aduan.
Edward mengaku mengetahui adanya anggapan kalau pasal penghinaan kepala negara tersebut sama saja dengan membangkitkan pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun langsung menyangkalnya.
"Yang pertama bahwa, yang dimatikan oleh MK dia adalah delik biasa. Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Kemudian, Edward juga menanggapi pendapat kalau pasal penghinaan kepala negara tidak perlu ada, tetapi hanya dimasukkan ke pasal pencemaran nama baik secara umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP.
Dia lantas menjelaskan, apabila pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dihapus dan lebih baik dimasukkan ke pasal penghinaan secara umum, maka hapuskan juga pasal-pasal tentang makar.
"Toh, makar itu pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden. Mengapa kita tidak hapus saja dan masukan ke dalam pasal pembunuhan biasa, toh ada juga dalam KUHP," ujarnya.
"Inilah yang ingin saya katakan bahwa presiden itu adalah simbol negara. Presiden itu adalah personifikasi dari suatu negara, masuk dalam suatu lambang kehormatan sehingga itu harus diatur secara khusus," tambah Edward.
Terlebih menurut Edward, hukum di Indonesia tidak bisa kemudian diisamakan dengan hukum di negara lain. Sebab, revisi saat ini dilakukan untuk mewujudkan KUHP yang multikultural, multireligi, dan multietnis.
"Bukan KUHP Perancis, KUHP Amerika dan lain sebagainya, sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia."
Baca Juga: Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum