Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan pandangan publik soal pasal penghinaan kepala negara yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya, yakni soal pasal penghinaan kepala negara yang bersifat delik aduan.
Edward mengaku mengetahui adanya anggapan kalau pasal penghinaan kepala negara tersebut sama saja dengan membangkitkan pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun langsung menyangkalnya.
"Yang pertama bahwa, yang dimatikan oleh MK dia adalah delik biasa. Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Kemudian, Edward juga menanggapi pendapat kalau pasal penghinaan kepala negara tidak perlu ada, tetapi hanya dimasukkan ke pasal pencemaran nama baik secara umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP.
Dia lantas menjelaskan, apabila pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dihapus dan lebih baik dimasukkan ke pasal penghinaan secara umum, maka hapuskan juga pasal-pasal tentang makar.
"Toh, makar itu pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden. Mengapa kita tidak hapus saja dan masukan ke dalam pasal pembunuhan biasa, toh ada juga dalam KUHP," ujarnya.
"Inilah yang ingin saya katakan bahwa presiden itu adalah simbol negara. Presiden itu adalah personifikasi dari suatu negara, masuk dalam suatu lambang kehormatan sehingga itu harus diatur secara khusus," tambah Edward.
Terlebih menurut Edward, hukum di Indonesia tidak bisa kemudian diisamakan dengan hukum di negara lain. Sebab, revisi saat ini dilakukan untuk mewujudkan KUHP yang multikultural, multireligi, dan multietnis.
"Bukan KUHP Perancis, KUHP Amerika dan lain sebagainya, sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia."
Baca Juga: Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Teror Air Keras Menjamur, Abdullah PKB Desak Pemerintah Tertibkan Peredaran Bahan Berbahaya
-
Jakarta Bidik Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan di 2029, Rano Karno: Itu Kebutuhan Dasar
-
Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak
-
6 Anak-anak Meninggal Dunia Akibat Serangan AS-Israel di Teheran Iran
-
Kasus TB RI Tembus 1 Juta, Wamenkes Ungkap 300 Ribu Belum Ditemukan
-
Media Iran Bongkar Kejanggalan Operasi Penyelamatan Pilot AS: Narasinya Hollywood Banget
-
Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran
-
Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'