Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana segera rampung, dengan cara kesepakatan demokratis.
Sebab menurutnya, kesepakatan harus tetap diputuskan meskipun tidak seluruh masyarakat menyetujuinya.
"Mudah-mudahan berkali-kali pertemuan, segera mencapai kata sepakat, mencari resultante segera dicapai. Yakin tidak akan 100 persen orang setuju, tadi kan ada tingkatan mencapai resultante, ada hegemoni, oligarki, kemudian dengan masyarakat," kata Mahfud dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Oleh karena itu, Mahfud mengungkapkan keputusan mesti diambil melalui proses yang konstitusional.
Apabila terus dibicarakan kemudian disepakati secara cepat, bukan tidak mungkin nantinya ada yang tidak setuju kembali.
Ia mencontohkan, KUHP kekinian yang sudah berusia 104 tahun. Selama penerapannya, perdebatan terus bermunculan karena kemajemukan yang ada di Indonesia.
"Tapi kalau pelan-pelan, lebih dari 60 atau 50 tahun, menurut saya berbicara sebuah hukum itu terlalu berlebihan. Sebab itu mari sekarang kita cari resultante baru," tuturnya.
Dirinya tidak menampik akan adanya penolakan dari masyarakat. Tetapi, hal tersebut bisa diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak mungkin kita menutup kemungkinan ada legislatif review," ucap Mahfud.
Baca Juga: Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang
Berita Terkait
-
Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang
-
Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP
-
Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
-
RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat
-
Draf RKUHP: Penyerangan Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat Terancam 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan