Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana segera rampung, dengan cara kesepakatan demokratis.
Sebab menurutnya, kesepakatan harus tetap diputuskan meskipun tidak seluruh masyarakat menyetujuinya.
"Mudah-mudahan berkali-kali pertemuan, segera mencapai kata sepakat, mencari resultante segera dicapai. Yakin tidak akan 100 persen orang setuju, tadi kan ada tingkatan mencapai resultante, ada hegemoni, oligarki, kemudian dengan masyarakat," kata Mahfud dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Oleh karena itu, Mahfud mengungkapkan keputusan mesti diambil melalui proses yang konstitusional.
Apabila terus dibicarakan kemudian disepakati secara cepat, bukan tidak mungkin nantinya ada yang tidak setuju kembali.
Ia mencontohkan, KUHP kekinian yang sudah berusia 104 tahun. Selama penerapannya, perdebatan terus bermunculan karena kemajemukan yang ada di Indonesia.
"Tapi kalau pelan-pelan, lebih dari 60 atau 50 tahun, menurut saya berbicara sebuah hukum itu terlalu berlebihan. Sebab itu mari sekarang kita cari resultante baru," tuturnya.
Dirinya tidak menampik akan adanya penolakan dari masyarakat. Tetapi, hal tersebut bisa diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak mungkin kita menutup kemungkinan ada legislatif review," ucap Mahfud.
Baca Juga: Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang
Berita Terkait
-
Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang
-
Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP
-
Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
-
RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat
-
Draf RKUHP: Penyerangan Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat Terancam 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi